Sebagai seseorang yang ingin menguasai kebijakan pajak pastinya penting untuk mengikuti brevet pajak. Sebab, brevet pajak ini akan memberikan materi seputar ketentuan pajak berdasarkan tingkatan yang dipilih. Bahkan pastinya juga tidak kalah penting mengetahui berita dan isu yang tengah beredar di seluruh negeri. Isu mengenai pajak mata uang kripto yang terlalu tinggi telah menjadi perhatian para investor. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mengambil alih pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), berniat mengkaji besaran pajak kripto yang dipungut dalam waktu dekat.
Menurut Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto di OJK, OJK akan melakukan pertimbangan terhadap pajak yang satu ini ini. Strategi ini akan dibahas lebih lanjut setelah pengawasan Bappebti dialihkan. Saat ini, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022, yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022, masih digunakan ketika membahas penerapan pajak kripto.
Pajak Kripto Menurut PMK 68/2022
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini terkait dengan transaksi yang melibatkan perdagangan aset kripto. Semua jenis transaksi, termasuk pembelian dan penjualan aset kripto serta operasi penambangan aset kripto, tunduk pada pajak ini. Ketika membeli atau menerima aset kripto di bursa yang terdaftar di Bappebti, pembeli atau penerima dikenakan PPN sebesar 0,11% dari keseluruhan jumlah transaksi. Sebaliknya, tarif PPN naik menjadi 0,22% jika transaksi dilakukan di bursa yang tidak terdaftar.
Selanjutnya, pajak penghasilan dibayarkan oleh penjual atau pihak lain yang menerima aset mata uang kripto. Pajak ini dinilai dengan tarif 0,1% untuk transaksi yang dilakukan di bursa yang terdaftar dan 0,2% untuk transaksi yang dilakukan di bursa yang tidak terdaftar. Selain itu, pajak dikenakan pada layanan penambangan mata uang kripto dan juga kumpulan penambangan. Pajak penghasilan atas keuntungan penambangan mata uang kripto adalah 0,1% dari jumlah yang diterima, dikurangi PPN, namun tarif PPN untuk kegiatan ini adalah 1,1% dari nilai konversi aset kripto.
Penilaian Tarif Pajak Mata Uang Kripto
Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, menilai bahwa tarif pajak yang ada saat ini terlalu tinggi, terutama untuk bisnis yang sedang berkembang. Oleh karena itu, Bappebti menyarankan untuk mengurangi separuh tarif pajak, atau sekitar 0,05% hingga 0,055%. Menurut Tirta, beban pajak yang berlebihan dapat menghambat perkembangan pasar mata uang kripto yang masih dalam tahap awal di Indonesia. Sebelum industri baru ini terkena pajak yang lebih besar, industri ini membutuhkan ruang yang cukup untuk berkembang.
Baca Juga: Mengenal Effective Average Tax Rate dan Dampaknya dalam Perekonomian
Manajemen Aset Kripto Akan Pindah ke OJK
Sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam transformasi ini, OJK telah mulai merumuskan peta jalan yang menguraikan arah pertumbuhan aset digital di Indonesia. Paling lambat Januari 2025, OJK akan mengambil alih pengawasan aset kripto dari Bappebti, sesuai dengan UU P2SK dan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028.
OJK bermaksud untuk membuat aturan yang sesuai yang akan mempertimbangkan kemajuan teknis dan mengurangi bahaya yang terkait dengan aset kripto, seperti potensi pencucian uang dan penggunaan teknologi buku besar terdistribusi (distributed ledger technology/DLT). Teknologi DLT adalah sebuah cara untuk menyimpan data pada buku besar terdistribusi yang dapat diakses dari beberapa tempat.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.