Brevet Pajak – Kini tingkat mobilitas setiap orang di mana pun memang sangat tinggi baik itu saat hari kerja ataupun ketika di hari libur. Seperti yang semua orang ketahui, jika kendaraan memang menjadi salah satu kebutuhan primer untuk sebagian besar orang, yang mana kebutuhan terhadap transportasi yang murah, mudah dan juga cepat semakin meningkat dari waktu ke waktu.
Tingginya tingkat mobilitas tentu saja membuat perusahaan jasa transportasi semakin bermunculan. Disamping menyediakan jasa angkut penumpang, kini juga banyak perusahaan yang fokus terhadap jasa angkut barang. Tentu saja, setiap orang membutuhkannya baik itu transportasi air, transportasi darat, maupun transportasi udara dalam rangka memenuhi kebutuhan mobilitasnya.
Namun demikian, tahukah Anda jika transportasi merupakan kategori subjek pajak yang ada didalam lingkup pajak penghasilan (PPh). Penghasilan yang diperoleh dari usaha dalam bidang transportasi yang dijalankan tersebut merupakan objek pajak yang nantinya akan terkena beban pajak.
Ketentuan Pajak Terhadap Transportasi
Peraturan menteri keuangan menjadi dasar hukum atas pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa angkutan darat . Yang mana peraturan tersebut bukan hanya mengatur terkait dengan jasa angkutan darat, melainkan dalam peraturan tersebut juga mencakup jasa angkutan air.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 80/PMK.03/2012 terkait dengan Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, jasa angkutan umum darat mendapatkan fasilitas khusus dar i pemerintah yakni berupa pembebasan terhadap pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Angkutan umum yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) pada dasarnya terdiri atas:
Angkutan umum di darat
Jasa angkutan umum di darat diantaranya meliputi:
Jasa angkutan umum di jalan
yakni kegiatan pemindahan orang dan/maupun barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan memanfaaykan kendaraan angkutan umum di jalan, yang dipungut baiaya. Untuk jasa angkutan umum darat yang satu ini, maka diharuskan untuk membayarkan angsuran pajak bulanan berdasarkan PPh Pasal 25/29.
Jasa angkutan umum kereta api
merupakan kegiatan pemindahan orang dan/maupun barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan memanfaatkan kereta api, dengan dipungut biaya. Tapi, kereta api yang tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai ialah jasa angkutan yang menggunakan kereta api namun yang disewa oleh pihak tertentu secara pribadi. Oleh sebab itu, dalam hal ini fasilitas terhadap pembebasan PPN tidak diberlakukan.
Baca Juga: DJP Menetapkan Pajak Royalti 6% Bagi Pekerja Bebas
Jasa angkutan umum di air
Kemudian, jasa angkutan umum di air tidak terkena PPN sebagaimana yang dimaksud, yang terdiri atas:
Jasa angkutan umum di air yang meliputi laut, danau, sungai,serta peneydia jasa penyeberangan yang dijalankan dengan memungut biaya diwajibkan menyetor PPh 15 dengan besaran 1,2% dari penghasilan bruto bagi pelayaran yang dilakukan di dalam negeri. Kemudian, besaran 2,64% untuk PPh 15 dari penghasilan bruto bagi pelayaran di luar negeri. Yang tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air yang tidak terkena PPN yakni dalam hal jasa angkutan yang memakai kapal yang disewa /dicarter.
Pemberian fasilitas yang diberikan terhadap pembebasan PPN tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen angkutan darat terutama angkutan umum supaya tidak semakain terbebani. Hal ini disebabkan, penggunaan jasa angkutan umum darat yang ada di Indonesia masih tergolong memiliki angka yang tinggi, jika pengenaan PPN tersebut dibebankan untuk sektor angkutan umum darat tentu saja hal tersebut bisa menyebabkan kenaikan tarif yang semakin tinggi.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.