Brevet Pajak – Kendaraan listrik memang kini belum begitu populer di kalangan masyarakat tapi, dengan mulai berkembangnya produksi dari kendaraan listrik yang memakai energi terbarukan tentu akan memberi dampak yang baik terhadap lingkungan. Sebab salah satu kelebihannya ialah tidak menghasilkan emisi karbon dan juga karbondioksida, sehingga akan menjaga kestabilan serta keramahan lingkungan, terutama kualitas udara yang lebih baik.
Seiring berjalannya waktu, kehadiran dari dari kendaraan listrik ini mulai diperhatikan oleh masyarakat, dengan melihat kelebihan yang akan diperoleh jika memilih kendaraan listrik seperti mobil listrik. Bukan hanya ramah lingkungan, mobil listrik juga dinilai bisa menghemat energi hingga 80% jika dibandingkan dengan mobil konvensional yang memakai bahan bakar minyak (BBM).
Untuk mobil listrik jenis hybrid sendiri saja dapat menghemat hemat hingga 50% dan untuk jenis plug in hybrid bisa lebih hemat lagi yaitu dengan rentan antara 75% hingga 80%. Dengan mengetahui hal tersebut, sebagian besar orang mungkin akan tertarik untuk menggunakan kendaraan listrik. Di sisi lain juga penting untuk mengetahui informasi pajak yang akan dikenakan. Apakah sebaiknya kendaraan listrik tersebut terkena pajak atau dibebaskan dari pengenaan pajak?
Pengguna Mobil Listrik Terhindar Aturan Ganjil Genap
Mobil Listrik terbebas dari Pengenaan PPnBM, sebagaimana telah tercantum di dalam PP No.74 Tahun 2021 terkait PPnBM pada mobil listrik bisa dikenakan sebesar 15% serta dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 0%.
Tapi, juga ada kekurangan dari mobil listrik, seperti masih jarangnya keberadaan dari stasiun pengisian daya, pengisian daya yang terbilang lama, biaya untuk mengganti baterai yang mahal, dan juga saja harga mobil listrik ini yang lebih mahal jika dibandingkan dengan mobil konvensional.
Membahas tentang aturan pajak terhadap kendaraan listrik, pemerintah telah memberikan insentif. Bahkan pajak tahunan mobil listrik terbilang jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan mobil konvensional lainnya. Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2021 terkait Perhitungan DPP Kendaraan Bermotor dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditegaskan jika mobil listrik memperoleh keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang perlu dibayarkan setiap tahunnya.
Baca Juga: Bagaimana Perkembangan Teknologi Digital Pajak di Indonesia
Pada pasal 10 dan 11 disebutkan, pajak terhadap kendaraan listrik hanya perlu dibayarkan yakni sebesar 10% dari tarif normalnya. Ini berlaku untuk PKB kendaraan listrik yang mengangkut orang maupun barang dan untuk angkutan umum orang maupun barang.
Disamping PKB yang lebih diringankan, mobil listrik juga memperoleh keringanan/insentif untuk Bea Balik Nama. Di beberapa daerah misalnya DKI Jakarta ditetapkan untuk BBN kendaraan listrik dibebaskan ataugratis. Namun, berdasarkan Permendagri No.1 Tahun 2021, BBN Kendaraan Listrik dikenakan yakni maksimal 10%.
Dari aturan tersebut di atas dapat diketahui jika pemerintah memberikan insentif yang lumayan besar untuk pembayaran pajak kendaraan listrik terutama untuk mobil listrik. Bisa disimpulkan pula jika PKB Kendaraan listrik tidak mahal, justru terbilang terjangkau. Mengapa demikian? Tentu saja sebab pemerintah mendukung peningkatan produksi mobil listrik sebab kendaraan listrik tersebut dipercaya bisa menjadi solusi dalam mengatasi polusi udara dan juga permasalahan lingkungan lainnya. Jadi bisa disimpulkan bahwa kendaraan listrik sebaiknya tetap dipajaki, tapi tetap dengan pemberian insentif yang lebih ringan jika dibandingkan dengan kendaraan konvensional.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.