Pelatihan Pajak – Diawal tahun 2022, NFT (Non-Fungible Token) telah menjadi salah satu topik yang banyak diperbincangkan masyarakat Indonesia. Hal tersebut terjadi lantaran ada salah seorang warga negara Indonesia yang telah menjual NFT miliknya dan berhasil meraih penghasilan yang sangat tinggi.
Singkatnya NFT ialah berkas digital yang mana identitas serta kepemilikannya diversifikasi di rantai blok (blockchain) dan token tersebut tidak bisa dipertukarkan. Dikutip dari sumber lain, NFT bisa dikatakan sebagai aset digital yang berbentuk karya seni yang bisa berupa foto, gambar, lagu, video, rekaman suara, permainan, dan lain sebagainya, dan bisa juga merupakan barang koleksi yang berharga yang memiliki nilai yang tidak bisa ditukarkan.
Hingga kini, semakin banyak seniman yang dulunya menjual karyanya secara konvensional lebih memilih untuk beralih memperdagangkannya melalui platform NFT
Bagaimana dengan Pajak NFT?
Seperti yang dijelaskan sebelumnya jika NFT memang tengah marak berkembang di Indonesia. Tapi memang tidak banyak yang mengetahui terkait dengan kewajiban perpajakan NFT. Oleh karena itu, otoritas pajak serta otoritas fiskal kembali menegaskan adanya perpajakan NFT pada masyarakat. Tentu saja penjualan NFT bisa memberikan penghasilan untuk para pemiliknya, namun apakah penghasilan yang diperoleh tersebut terkena pajak?
Mengacu pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang merupakan pengganti dari Undang-Undang PPh pasal 4 ayat (1) menyatakan jika setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak, baik yang sumbernya dari dalam negeri ataupun luar negeri yang bisa digunakan untuk konsumsi maupun menambah kekayaan wajib pajak menjadi suatu objek pajak.
Dengan begitu, maka seseorang yang mendapatkan penghasilan dari penjualan NFT sudah mempunyai kewajiban perpajakan. Kemudian, pengenaan pajak terhadap NFT menjadi perbincangan hangat. Dikatakan jika skema perpajakan ditetapkan pemerintah untuk penjual NFT yaitu dengan tarif sebesar 0,5 %, seperti halnya PPh final untuk usaha mikro, kecil, dan juga menengah (UMKM) selama telah memenuhi beberapa ketentuan.
Yang mana beberapa ketentuan tersebut diantaranya ialah omzet penjualan NFT tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun, yang ada dalam jangka waktu tertentu yakni 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi. Dan juga bukan merupakan penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas seperti pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang iklan, penari, dan sebagainya.
Baca Juga: Pentingnya Sertifikasi Pajak untuk Mahasiswa Hingga Masyarakat Umum
Aturan terkait dengan NFT dan juga pajak aset kripto telah tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68 Tahun 2022 yang secara resmi berlaku di Indonesia mulai 1 Mei 2022. Disamping itu, DJP juga menyatakan jika NFT harus dimasukkan ke dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. hal tersebut juga sejalan dengan maraknya perdagangan aset digital yang beredar di tengah masyarakat.
Ketentuan Pajak Jual Beli NFT
Setiap transaksi yang dilakukan atas aset kripto melalui pedagang fisik akan terkena tarif PPN dengan besaran 1 % dari PPN 11 % atau sebesar 0,1 % dikalikan dengan nilai transaksinya. Disamping itu, tarif PPN akan mengalami peningkatan sebanyak 2 kali lipat yakni menjadi 2% dari PPN. Atau 0,2, % dikalikan dengan nilai transaksi apabila transaksinya dilaksanakan bukan melewati pedagang fisik.
Lalu juga akan dikenakan pajak PPh final dengan besaran tarif 0,1 % dari nilai transaksi bagi para penjual aset kripto ataupun untuk penambang aset kripto. Sementara itu, tarif akan meningkat menjadi 0,2 % dari nilai transaksi apabila penyelenggaranya bukan pedagang fisik.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.