Brevet pajak adalah kegiatan pembelajaran pajak yang paling tepat bisa diikuti oleh siapapun, termasuk wajib pajak maupun orang-orang yang bekerja di bidang perpajakan. Dengan brevet pajak ini, nantinya peserta akan memperoleh berbagai informasi dan pengetahuan seputar perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan. Tentu saja sangat penting untuk mengetahui segala informasi tentang pajak, supaya nantinya tidak mengalami kesalahan saat mengelola kewajiban pajak Apakah Anda sudah tahu bahwa baru-baru ini terdapat kebijakan baru mengenai penetapan pekerja dengan gaji 5 juta yang akan dikenakan pajak?
Sebelumnya, diketahui bahwa Untuk gaji yang tidak dibebankan pajak atau biasa disebut dengan pendapatan kena pajak, tidak berubah yaitu masih pada Rp54 juta per tahun. Pada dasarnya ketentuan baru ini, berlaku karena pemerintah berpihak pada wajib pajak yang memiliki pendapatan relatif kecil. Tarif pajak PPH pada dasarnya terbagi menjadi 5 lapisan yang akan dibebankan untuk penghasilan kena pajak. Pasalnya, terdapat pembicaraan yang akhir-akhir ini hangat dibicarakan, yaitu setelah munculnya peraturan pemerintah mengenai perpajakan, atau lebih tepatnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang mulai muncul sejak 20 Desember Tahun 2022 lalu.
Dengan adanya peraturan pemerintah yang satu ini, maka beredar beberapa asumsi yang salah di mana-mana seakan-akan timbul semacam ketentuan baru dalam pemotongan pajak perseorangan. Padahal kenyataannya, tidak berubah pada peraturan pemerintah yang satu ini. Karena Peraturan Pemerintah tersebut hanya ketentuan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 7 tahun 2021 mengenai harmonisasi peraturan perpajakan.
Seperti yang dikatakan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengenai ketentuan pajak gaji Rp 5 juta yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan. Yustinus menegaskan, “Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang terbit kemarin bukan termasuk ketentuan perpajakan baru, melainkan adalah aturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2021. Sehingga, tidak ada peraturan baru, baik untuk tarif pajak, jenis pajak, maupun soal NATURA atau hal yang lainnya. Peraturan Pemerintah ini diciptakan hanya untuk aturan pelaksanaan”.
Baca Juga: Ketahui Secara Detail Mengenai Tax Relief (Keringanan Pajak)
Kemudian staf khusus Menteri Keuangan tersebut, menjelaskan bahwa ketentuan tentang pengenaan pajak 5% terhadap gaji Rp5 juta bahkan telah diberlakukan sejak tahun 2009 lalu, lebih tepatnya melalui UU No. 36 tahun 2008 mengenai pajak penghasilan, yang mana juga mengatur mengenai wajib pajak perorangan dengan rentang penghasilan hingga Rp 50 juta per tahun yang dikenakan tarif pajak 5%. “Berkaitan dengan PPH atau pajak penghasilan, maka tarif 5% terhadap penghasilan sampai dengan Rp 50 juta penghasilan kena pajak itu telah berlaku sejak 2009 dan tidak ada perubahan,” lanjutnya.
Lalu pada tahun 2021, Pemerintah melakukan pengubahan rentang penghasilan yang dibebankan tarif pajak penghasilan 5%. Apabila yang semula penghasilan sampai dengan Rp 50 juta per tahun akan dibebankan tarif 5%,, maka sekarang tarif 5% akan dibebankan untuk rentan wajib pajak yang memiliki penghasilan sampai dengan Rp 60 juta per tahunnya. Yustinus juga menjelaskan, bahwa bahkan melalui undang-undang No 7 tahun 2021 tersebut, untuk memastikan apakah masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah itu justru terlindungi, karena rentang penghasilannya semakin diperlebar. Jika dulunya terkena PPH 5% hanya penghasilan kena pajak yang sampai dengan Rp50 juta saja, tetapi pada saat ini semakin diperlebar hingga Rp60 juta.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.