Mengikuti kelas perpajakan seperti pelatihan pajak bisa membantu Anda untuk lebih menguasai tentang ilmu dan informasi perpajakan yang ada. Pelatihan pajak seperti ini biasanya diikuti oleh orang-orang yang ingin bekerja di bidang perpajakan, misalnya seperti seorang calon konsultan pajak. Sebagai wajib pajak maupun Seseorang yang bekerja di bidang perpajakan, pasti tidak boleh ketinggalan yang namanya informasi perpajakan. Atau Ketika Anda memiliki sebuah perusahaan atau bekerja di bidang jasa, tentu saja membutuhkan pengetahuan khusus untuk bisa melakukan kewajiban perpajakan. Begitu pula pada sebuah bisnis agen properti. Apakah Anda berminat untuk menjadi agen properti yang profesional?
Dalam beberapa kesempatan, pasti kesuksesan sebagai pihak agen yang terpercaya adalah mimpi untuk semua orang yang terjun dalam dunia properti. Bukan hanya kemampuan untuk negosiasi saja, tetap membuat membutuhkan pemahaman dan kewajiban, tugas, bahkan hingga kondisi harga pasar pada berbagai situasi saat ini. Pada ulasan berikut ini, Mari lebih dalam untuk memahami berkaitan dengan profesi agen properti dan ketentuan perpajakannya.
Apa itu Agen Properti?
Agen properti biasanya juga disebut sebagai makelar properti atau broker. Agen properti mempunyai tugas sebagai pihak yang menjembatani antara pembeli atau investor dengan penjual. Keberadaan dari agen properti tersebut Tentu saja sangat membantu untuk para pembeli maupun penjual yang ingin melakukan penyewaan, pembelian, dan penjualan properti yang diinginkan.
Dalam jual beli maupun sewa properti, biasanya jasa agen properti ini dikuatkan dengan Sinergi dukungan lima stakeholder utama, nama yakni pemerintah, perbankan, asosiasi, developer, dan masyarakat. Agen properti ini bisa saja termasuk menjadi dua, yakni agen properti bersertifikat dan agen properti freelance. Untuk bisa menjadi agen properti yang memiliki sertifikat, tentu saja Anda diharuskan untuk bisa bergabung pada sebuah kantor broker properti maupun property agency.
Bagaimana Dasar Hukum Agen Properti?
Terdapat ketentuan yang berkaitan dengan komisi agen sebenarnya yang memang telah terjadi sejak lama. Sebelum itu, ketentuan tersebut terdapat pada Permendag No:33/M-DAG/PER/8/2008 yang direvisi pada tahun 2017. Dari ketentuan lama, pemerintah perlu untuk melakukan pengaturan batasan minimal komisi untuk agen properti yaitu 2% dari nilai transaksi. Tidak membutuhkan batasan maksimalnya. Tetapi, untuk menghindari atau mencegah perilaku yang semena-mena dari agen properti, yang bisa saja berdampak pada sulitnya penjualan properti, maka pemerintah juga menyempurnakan peraturan tersebut.
Baca Juga: Siapa yang Berhak Memperoleh Pajak Komisi? Bagaimana Dasar Hukumnya?
Ketentuan Pajak Agen Properti
Terdapat beberapa biaya administrasi dan pajak yang dibebankan pada agen properti, antara lain:
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Terdapat 0,5% dari nilai jual objek pajak (NJOP) besaran nilai PBB yang harus dibayarkan oleh agen properti. Ketentuan tersebut ditetapkan oleh pemerintah secara bertahap. Ketentuannya akan lebih dijelaskan lagi melalui surat pemberitahuan pajak terutang atau SPPT, juga termasuk pada bank apa PBB akan dibayarkan. Sebelum melakukan penjualan, maka penjual properti harus melunasi PBB propertinya terlebih dahulu.
PPh Final (Pajak Properti PPh)
Pajak penghasilan yang berhubungan dengan pengalihan hak terhadap tanah dan bangunan sebagai pajak yang dibebankan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu terhadap penghasilan yang diperoleh selama tahun berjalan ini termasuk dalam PPh Final. Terdapat dua setengah persen dari nilai peralihan yang dibagi dengan nilai transaksi ini merupakan besaran dari PPh tersebut.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.