Apakah Job Seeker yang Bersiap Lamar Kerja dan Daftar NPWP Tetap Berkewajiban Membayar Pajak?

Apakah Job Seeker yang Bersiap Lamar Kerja dan Daftar NPWP Tetap Berkewajiban Membayar Pajak?

Kursus Pajak – Setiap individu yang memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan wajib mendaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendapatkan NPWP, sesuai dengan penjelasan Pasal 2 Undang-Undang KUP Nomor 8 Tahun 2007. Jika Anda sebagai seseorang yang ingin bekerja di dunia perpajakan, maka solusinya adalah dengan mengikuti kursus pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat ini tercantum sebagai persyaratan untuk berbagai lowongan pekerjaan. Hal ini agar perusahaan dapat segera melakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah calon karyawan diterima. NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengelola pajak dan berfungsi sebagai identitas resmi saat mereka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Memiliki NPWP pada dasarnya melibatkan dua tanggung jawab utama:

  • Jika penghasilan mereka melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PâÚP), mereka wajib membayar pajak.
  • Meskipun tidak memiliki penghasilan sama sekali, mereka wajib mengajukan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT Tahunan) selama NPWP mereka masih berlaku.

Namun, bagaimana jika seseorang belum mulai bekerja tetapi membuat NPWP hanya untuk melamar pekerjaan? Apakah mereka tetap diwajibkan untuk mengajukan dan membayar pajak?

NPWP Dapat Kehilangan Fungsinya

Saat mendaftar NPWP, calon karyawan yang belum memiliki penghasilan dapat mengajukan status Wajib Pajak Tidak Efektif (WP NE) dengan memilih opsi belum memenuhi kewajiban pajak, sesuai dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurut PER-04/PJ/2020 yang mengatur status ini, WP NE adalah wajib pajak yang NPWP-nya belum dicabut meskipun tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif. Akibatnya, status NPWP akan ditandai sebagai tidak efektif (NE) dan tidak akan diawasi oleh Kantor Pajak (KPP). Berikut adalah beberapa persyaratan bagi wajib pajak yang mungkin diklasifikasikan sebagai tidak efektif:

  • Tidak lagi bekerja sebagai pekerja lepas atau menjalankan usaha.
  • Penghasilan di bawah batas penghasilan kena pajak (PTKP) atau tidak memiliki penghasilan sama sekali.
  • Mendaftar NPWP hanya untuk keperluan administratif, termasuk membuka rekening bank atau melamar pekerjaan.
  • Berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun.
  • Permohonan penghapusan NPWP belum diproses.
  • Tidak mengajukan pajak dan tidak melakukan transaksi terkait pajak selama dua tahun berturut-turut.
  • Alamat wajib pajak tidak diketahui.
  • Orang dalam status ini dibebaskan dari kewajiban membayar pajak dan mengajukan laporan pajak tahunan.

Baca Juga: Kolaborasi Strategis DJP dan BKPM: Integrasi Data Coretax untuk Perkuat Investasi dan Kepatuhan Pajak

Implikasi Status Tidak Aktif

Wajib pajak dibebaskan dari kewajiban pajak, termasuk pengajuan Laporan Pajak Tahunan, jika NPWP berada dalam status tidak aktif. Keterlambatan atau ketidakpatuhan tidak menimbulkan risiko denda.

  • Namun, status tidak aktif juga memiliki kelemahan, seperti ketidakmampuan untuk mencetak ulang kartu NPWP.
  • Data NPWP tidak dapat diubah.
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak dapat dipindahkan.
  • Hilangnya sejumlah hak istimewa administrasi pajak tambahan.

Cara Mengaktifkan Kembali NPWP yang Tidak Aktif

Ada beberapa cara untuk mengaktifkan kembali status NPWP yang tidak aktif, termasuk:

  • Gunakan pajak.go.id untuk mengajukan laporan pajak tahunan. Status akan otomatis aktif setelah laporan selesai.
  • Ajukan permohonan secara langsung di Kantor Pajak (KPP) yang ditunjuk dengan dokumen yang diperlukan, termasuk NPWP dan kartu identitas (KTP).

Cara Memverifikasi Status NPWP

  • Status NPWP dapat ditentukan aktif atau tidak aktif melalui beberapa cara:
  • Melalui pajak.go.id, situs web DJP Online. Masukkan kata sandi dan NPWP untuk login, lalu pilih Profil → Informasi Pajak.
  • Melalui coretaxdjp.pajak.go.id, situs web Coretax. Untuk melihat nomor NPWP dan statusnya, masuk menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi Anda, lalu pilih opsi My Portal → My Profile.
  • Datang langsung ke KPP atau KP2KP terdekat.
  • Gunakan akun media sosial resmi KPP untuk menghubungi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.