Dengan adanya pelatihan pajak, akan memberi jalan untuk semua orang yang ingin belajar mengenai perpajakan dan meningkatkan skill-nya dalam bidang tersebut. Sebab, tidak diragukan lagi bahwa pengetahuan tentang perpajakan ini sangatlah penting adanya. Bukan hanya untuk konsultan pajak maupun orang-orang lainnya yang bekerja di bidang perpajakan.
Tetapi, juga sangat penting untuk para wajib pajak agar bisa mengelola perpajakannya dengan efektif dan efisien, informasi perpajakan juga penting untuk diketahui. Pada umumnya, sengketa atau permasalahan bisa terjadi dimanapun dan oleh siapapun. Seperti ketika terjadi antara lembaga dan masyarakat, maupun antar lembaga.
Tax Dispute
Pasalnya, yang menjadi objek persengketaan juga berbagai macam dan selalu berkembang dengan Seiring berjalannya waktu. Tetapi, perbedaan pemahaman atau kepentingan adalah hal yang paling umum terjadi dan seringkali menjadi objek yang bisa menyebabkan terjadinya sengketa diantara kedua belah pihak.
Juga bisa saja terjadi pada dunia perpajakan, dimana kelancaran penerimaan pajak pada setiap negara, tidak dapat dijadikan sebagai patokan untuk keberhasilan sebuah pelaksanaan peraturan perpajakan. Hal tersebut dikarenakan masih seringkali terdapat sengketa atau perselisihan pajak yang terjadi antara aparatur pajak maupun yang biasa disebut dengan fiskus dengan pihak wajib pajak. Sengketa pajak juga seringkali disebut dengan Tax Dispute.
Perselisihan yang seringkali terjadi dikarenakan oleh adanya perbedaan pemahaman antara WP (wajib pajak) dengan otoritas pajak di pada masalah seperti interpretasi ketika ketentuan maupun sebuah fakta yang ada. Berikut ini adalah beberapa proses penyelesaian sengketa pajak.
Tax Objection (Keberatan Pajak)
Mengacu pada Pasal 25 Ayat 1 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan Nomor 28 Tahun 2007, yang mana WP mempunyai hak untuk mengajukan keberatan dengan melampirkan berbagai surat keberatan. Juga dapat mengajukan keberatan, baik untuk isi maupun materi tentang Ketetapan Pajak. Lebih jelasnya adalah mencantumkan total kerugian sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku, total besaran pajak, serta materi dan isi dari pemungutan pajak.
Baca Juga: Apakah Pedagang Kaki Lima Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?
Tax Appeal (Banding Pajak)
Sedangkan, untuk Tax Appeal sendiri, mengacu pada Pasal 27 Ayat 1 Perihal ketentuan umum dan tatacara perpajakan Nomor 28 Tahun 2007, yang mana wajib pajak bisa melakukan permohonan banding jika telah melalui prosedur tax objection. Hak dari WP yang satu ini dilakukan sebagai usaha hukum mengenai hasil keberatan pada keputusan sebelumnya atau juga dapat diartikan sebagai WP yang tidak puas dengan hasil keputusan dari Pengadilan Pajak. Tentu saja sama halnya seperti teks objection, Tax Appeal ini juga memerlukan berbagai syarat yang perlu diperhatikan untuk melakukan banding.
Tax Lawsuit (Gugatan Pajak)
Mengacu pada undang-undang nomor 14 tahun 2002 pasal 41, yang mana merupakan pihak WP hak untuk melayangkan gugatan mengenai hasil pemeriksaan sebelumnya yang telah dilakukan oleh Pengadilan Pajak pada Pengadilan Umum. Gugatan tersebut merupakan sebuah upaya ya hukum untuk pihak wajib pajak ketika k pelaksanaan penagihan pajak sampai dengan gugatan yang didasari oleh ketentuan perpajakan yang berlaku. Hanya seperti beberapa hak WP yang lainnya, tentu saja juga ada beberapa peraturan khusus untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan umum.
Judicial Review (Peninjauan Kembali)
Peninjauan kembali ini ini mengacu pada undang-undang nomor 14 tahun 2002 pasal 77 ayat 3 tentang Pengadilan Pajak. Dimana pihak WP yang mengalami perselisihan pajak, bisa melakukan permohonan untuk peninjauan kembali perihal hasil putusan dari pengadilan yang dikeluarkan Mahkamah Agung.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.