Pelatihan Pajak dapat menjadi jalan keluar bagi Anda yang bingung bagaimana cara memperoleh sertifikasi perpajakan. Bahkan dalam pelatihan pajak ini Anda juga akan mendapatkan segudang materi seputar kebijakan perundang-undangan pajak. Kelas perpajakan ini akan membantu Anda semakin mudah berkarir di bidang pajak, akan lebih baik jika Anda update berbagai informasi perpajakan juga. Pengusaha yang memenuhi syarat untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa yang mereka tawarkan harus memiliki sebutan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Berdasarkan PMK No. 197/PMK.03/2013, status ini memiliki arti penting bagi perusahaan yang memenuhi persyaratan tertentu, terutama mereka yang memiliki omzet tahunan melebihi Rp4,8 miliar. Oleh karena itu, sangat penting bagi para pengusaha untuk memahami proses pengukuhan PKP untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan perpajakan di Indonesia. Langkah-langkah pengukuhan PKP berdasarkan aplikasi dan pengukuhan berdasarkan jabatan akan dibahas secara lengkap dalam artikel kali ini.
Melakukan Pengajuan Pengukuhan PKP Bagi Pengusaha
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan beberapa jalur untuk mengajukan permohonan pengukuhan PKP. Di antara jalur-jalur tersebut adalah:
- Situs web Direktorat Jenderal Pajak (Klik): Pengusaha menggunakan Portal Coretax atau situs web DJP untuk mengajukan permohonan PKP secara online.
- Pusat Pelayanan Terpadu (Counter)
- Contact Center (Telepon) atau Kring Pajak
Mengisi Formulir
File pengisian formulir yang diunggah oleh instansi pemilik data akan divalidasi secara otomatis oleh sistem jika permohonan diajukan melalui Website DJP. Tujuan dari proses validasi otomatis ini adalah untuk menjamin keakuratan dan keaslian data yang diberikan. Di sisi lain, petugas registrasi akan melakukan konfirmasi atas kebenaran berkas Wajib Pajak jika permohonan diajukan melalui Contact Center atau TPT di KPP/KP2KP. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan beberapa jalur yang dapat digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuhan PKP. Beberapa jalur tersebut antara lain:
- Situs web Direktorat Jenderal Pajak (Klik): Pengusaha menggunakan Portal Coretax atau situs web DJP untuk mengajukan permohonan PKP secara online.
- Pusat Pelayanan Terpadu (TPT) Kring Pajak (Loket) Contact Center (Telepon).
Menerbitkan Verifikasi Tanda Terima Surat
Core Tax Administration System (CTAS) akan menerbitkan dan mengirimkan Bukti Tanda Terima ke alamat email dan akun Wajib Pajak yang terdaftar di website DJP setelah berkas dianggap lengkap. Bukti ini menunjukkan bahwa sistem telah menerima dan memproses permohonan pengusaha.
Baca Juga: Dampak dan Manfaat: Partisipasi Indonesia yang Makin Siap Terapkan Pajak Minimum Global
Evaluasi Risiko
Sistem menggunakan Business Intelligence (BI) dan Compliance Risk Management (CRM) untuk melakukan penilaian risiko sebagai langkah berikutnya.
- Risiko Rendah: Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa wajib pajak memiliki risiko yang kecil, permohonan akan ditangani dengan cepat, dan penelitian administratif kantor dapat menyelesaikan konfirmasi dalam waktu tidak lebih dari satu hari kerja.
- Risiko Sedang/Tinggi: Apabila risiko ditetapkan sebagai risiko sedang atau tinggi, DJP akan melakukan penelitian lapangan untuk memverifikasi bahwa semua informasi yang disampaikan telah akurat dan sesuai.
Analisis dan Pilihan
Setelah pemeriksaan selesai, DJP akan memberikan salah satu dari dua keputusan berikut:
- Surat Pengukuhan PKP: Jika permohonan diterima, surat ini akan dibuat dan dikirim melalui email ke alamat email dan akun wajib pajak, sehingga mereka dapat membuat faktur pajak dan menyerahkan SPT PPN.
- Surat Penolakan Verifikasi PKP: DJP akan mengirimkan email dan mengkredit akun wajib pajak dengan surat penolakan konfirmasi PKP jika permohonan tidak sesuai dengan standar.
Cara Menggunakan Portal Coretax untuk Mendaftar PKP Secara Online
Menggunakan Portal Coretax DJP untuk mengajukan permohonan secara online merupakan salah satu cara termudah untuk mengajukan permohonan pengukuhan PKP. Prosedur khusus untuk mengajukan permohonan pengukuhan PKP secara online melalui laman Coretax adalah sebagai berikut:
- Masuk ke Coretax
- Pilih Wajib Pajak
- Pilih Menu Konfirmasi PKP
- Mengisi Formulir
- Entri Data Usaha
- Pernyataan Wajib Pajak
- Unduh Bukti Penerimaan
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.