Kursus pajak pada umumnya diikuti oleh orang-orang yang membutuhkan ilmu dan pengetahuan dalam bidang perpajakan. Bahkan pada saat ini tidak jarang pekerjaan yang mewajibkan bahwa setiap pelamarnya harus mempunyai sertifikat yang didapatkan dari kursus pajak, yaitu brevet pajak. Tentu untuk mempunyai pengetahuan di dunia perpajakan, terdapat banyak hal yang juga harus diketahui di luar dari kebijakan perundang-undangan perpajakan. Seperti salah satunya adalah mengenai istilah SARA yang terdapat dalam lingkup dunia pajak. Apakah anda sudah tahu apa itu yang namanya SARA dalam perpajakan? Kawasan Berikut ini akan membahas tentang apa itu SARA dan seperti apa cara kerjanya.
Apa itu SARA (Semi-Autonomous Revenue Authority)?
Semi-Autonomous Revenue Authority atau yang seringkali disebut dengan SARA ini adalah lembaga yang memberikan otonomi kepada fiskus lebih besar dengan memisahkan fungsi administrasi pajak dari Menteri Keuangan dan memberikan fleksibilitas saat melakukan pengelolaan internal. Otonomi seperti ini sangat memungkinkan Semi-Autonomous Revenue Authority beroperasi dengan responsif dan fleksibel terhadap kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh wajib pajak. Semi-Autonomous Revenue Authority (SARA). Pada umumnya, berbentuk organisasi dengan semi otonom yang dikenal dengan revenue authority atau RA dan autonomous revenue authority atau ARA.
Otoritas keuangan yang terdapat pada otonom ini dirancang dengan kemandirian dan otonomi yang lebih besar dalam pengelolaan sumber daya manusia dan pengelolaan keuangannya. Dengan cara seperti ini, Semi-Autonomous Revenue Authority diharapkan bisa semakin fokus dalam melaksanakan operasionalnya, memberikan pelayanan yang lebih baik pada wajib pajak, serta bisa mengelola operasionalnya dengan lebih efektif. Reformasi dari Semi-Autonomous Revenue Authority (SARA) sangat penting untuk memberikan otonomi pada administratif dan kestabilan keuangan pada otoritas pajak dari pengaruh politik yang tidak seharusnya, sekaligus memberikan kemungkinan bagi mereka untuk melakukan pengelolaan anggaran mereka sendiri tanpa adanya intervensi dari Kemenkeu.
Dalam konteks ini, otonomi yang dimaksud merupakan respon terhadap pelayanan publik dan pengelolaan Belanja Negara yang mana tidak memadai, sehingga otonomi Ini fungsinya adalah untuk penyeimbang ketidakmampuan antara sistem politik untuk melakukan pengembangan mekanisme akuntabilitas yang lebih efektif. Otonomi seperti ini adalah media yang bisa dimanfaatkan untuk mencapai tujuan memiliki penyelenggaraan pajak yang adil, efektif, dan kompeten. Semi-Autonomous Revenue Authority mempunyai status hukum yang menyumbang potensi untuk melindunginya dari berbagai perubahan angin politik, dengan kewenangan penggunaan sumber daya yang semakin fleksibel.
Baca Juga: Lebih Jauh Memahami Jenis, Pengenaan Hukum, dan Tarif Pajak Hiburan
Manfaat Semi-Autonomous Revenue Authority
Tentu saja Semi-Autonomous Revenue Authority (SARA) mempunyai beberapa karakteristik utama seperti halnya yang telah disebutkan sebelumnya. Mulai dari otonomi operasional, pengelolaan sumber daya manusia, hingga pengelolaan keuangan secara mandiri. Manfaatnya sendiri dapat memberikan peningkatan penerimaan pajak dalam negeri, menjadi penyebab adanya keterbukaan informasi dan teknologi atau secara transparan dalam dunia perpajakan, memberikan peningkatan efisiensi, Dapat membantu untuk melakukan Pemantauan dan pengendalian yang baik.
Penerapan Semi-Autonomous Revenue Authority yang ada di Indonesia sangat mungkin untuk menjadi langkah strategis sebagai upaya peningkatan efisiensi pengelolaan pajak sekaligus pendapatan negara. Dengan mempunyai pemahaman yang tepat dan belajar dari pengalaman negara lainnya, bahkan hingga menyesuaikan kondisi lokal, maka Indonesia bisa memaksimalkan potensi penerapan Semi-Autonomous Revenue Authority untuk bisa mencapai tujuan fiskal yang semakin terjamin. Penerapan yang berhasil pastinya memerlukan partisipasi aktif dari semua kepentingan, termasuk di dalamnya adalah masyarakat luas dan sektor swasta, serta komitmen yang kuat dari pemerintah.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.