download

Apa itu Pajak Reklame?

Apa sih yang dimaksud pajak reklame?

Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum. Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu. Tarif  Pajak Reklame sebesar 25% dari Nilai Sewa Reklame (NSR). NSR merupakan penjumlahan antara Harga Dasar Perhitungan Pemasangan (HDPP) dengan Nilai Strategis Lokasi (NSL). HDPP adalah perhitungan: harga satuan pemasangan, skor kelas jalan, ukuran media reklame, dan jangka waktu penyelenggaraan. NSL adalah perhitungan : nilai kawasan strategis, nilai sudut pandang, nilai lebar jalan, nilai ketinggian reklame, dan skor kepadatan pemanfaatan reklame. Objek pajak reklame yang terpasang pada prasarana kota dikenakan Retribusi PKD tanah reklame sesuai ketentuan Perda Kota Tegal No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Kategori dan jenis objek pajak reklame, meliputi :

A. Reklame Permanen

  1.   Papan
  2.   Thin plate / shop sign
  3.   Billboard disinari
  4.   Billboard tidak disinari
  5.   Neon Box / neon sign
  6. Megatron / videotron

B.Reklame Non-Permanen

  1. Reklame kain, yaitu : Spanduk, umbul-umbul, banner, baliho/cover billboard, layar toko/warung/perahu/sunscreen
  2. Reklame selebaran
  3. Reklame berjalan
  4. Reklame udara
  5. Reklame suara
  6. Reklame film/slide

 

Apa sih dasar hukum pajak reklame?

Dasar hukum dari pajak reklame, yaitu :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
  3. Peraturan Walikota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Reklame dan Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame, sebagaimana telah diubah dengan Perwal Kota Tegal Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Perwal Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Reklame dan Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
  4. Peraturan Walikota Tegal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame.

 

Apa aja sih subjek dan objek pajak reklame?

Subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame tersebut. Sedangkan objek pajak reklame adalah Semua penyelenggaraan reklame. Objek pajak yang dimaksud pada poin pertama, meliputi:

  1. Reklame papan, reklame billboard, reklame videotron, reklame megatron, dan sejenisnya,
  2. Reklame kain,
  3. Reklame melekat, stiker,
  4. Reklame selebaran,
  5. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan,
  6. Reklame udara,
  7. Reklame apung ,
  8. Reklame suara,
  9. Reklame film/slide
  10. Reklame peragaan.

Comments are closed.