Kursus Pajak – Pajak progresif kendaraan bermotor ialah pungutan yang dikenakan terhadap setiap penambahan kepemilikan dari suatu kendaraan oleh satu orang. Besaran tarifnya ditetapkan yakni minimal 1% serta maksimal 10%. Pajak progresif kendaraan bermotor ialah pungutan yang dibebankan pada masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor, dengan jumlah lebih dari satu. Pajak ini berlaku baik untuk kendaraan bermotor roda dua, ataupun roda empat.
Pajak kendaraan bermotor sendiri ialah salah satu jenis pajak daerah, yang memiliki fungsi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah didalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sedangkan, pajak progresif merupakan pungutan dengan persentase tarif tertentu, yang didasarkan terhadap kuantitas objek pajak. Tarif pungutan tersebut akan semakin meningkat, jika jumlah objek pajak semakin banyak.
Dapat dikatakan, pajak progresif kendaraan bermotor merupakan pungutan atau pajak yang dibebankan dengan tarif yang berbeda untuk setiap kepemilikan kendaraan terhadap satu orang. Ini berarti, besaran biaya terhadap pajak yang dibayarkan akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki. Dengan begitu untuk kendaraan bermotor pertama, kedua, ketiga, serta seterusnya akan dikenakan tarif yang tidak sama atau berbeda.
Dasar Hukum Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Dasar hukum yang menjadi dasar pengenaan pajak progresif kendaraan bermotor, ialah Undang-undang No. 28 tahun 2009 yakni tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Undang – Undang tersebut, disebutkan jika kepemilikan atas kendaraan bermotor dengan jumlah lebih dari satu atau kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak terbagi menjadi 3 kelompok, yakni:
- Kepemilikan kendaraan yang rodanya kurang dari 4.
- Kepemilikan kendaraan yang menggunakan roda 4.
- Kepemilikan kendaraan yang rodanya lebih dari 4.
Apabila seseorang misalnya hanya mempunyai satu unit mobil dan juga satu unit motor, maka terhadap masing-masing kendaraan tersebut hanya akan ditetapkan terhadap kepemilikan pertama sebab adanya perbedaan atas jenis kendaraannya. Pajak progresif kendaraan bermotor hanya berlaku jika Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu objek pajak. Misalnya, seorang wajib pajak mempunyai 2 unit mobil. Maka terhadap mobil kedua akan dikenakan tarif yang berbeda.
Baca Juga: Maraknya Bisnis Digital, Penerbitan Undang-Undang HPP Tutup Celah Aturan Pajak
Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Mengacu pada Pasal 6 UU 28/2009, disebutkan jika tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor terbagi menjadi 2, yaitu sebagai berikut:
- Terhadap kepemilikan kendaraan bermotor pertama akan dikenakan tarif yakni paling sedikit sebesar 1%, sementara paling besarnya 2%.
- Terhadap kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan juga seterusnya, dikenakan tarif pajak progresif paling rendah 2% serta paling tinggi sebesar 10%.
Walaupun demikian, karena pajak progresif kendaraan bermotor merupakan bagian dari pajak daerah, maka setiap pemerintah daerah mempunyai wewenang untuk bisa menetapkan besarnya tarif. Tapi, wewenang penetapan tarif pajak progresif kendaraan bermotor oleh pemerintah daerah tersebut tetap tidak boleh lebih dari rentang tarif yang terdapa pada Pasal 6 UU 28/2009.
Misalnya untuk wilayah DKI Jakarta, ketentuan dari tarif pajak progresif kendaraan bermotor termaktub didalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2015. Didalam Perda tersebut, disebutkan jika tarif pajak progresif kendaraan bermotor dikenakan terhadap kepemilikan kendaraan dengan jumlah maksimal 17 kendaraan per satu WP.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.