Apa itu Pajak Peredaran (PPe)? Bagaimana Penerapannya?

Apa itu Pajak Peredaran (PPe)? Bagaimana Penerapannya?

Brevet pajak merupakan kelas perpajakan yang akan memberikan para pesertanya berbagai materi seputar kebijakan pajak. Bahkan brevet pajak seperti ini diajarkan secara oleh mentor yang merupakan expert di dunia perpajakan. Tentunya mengetahui berbagai informasi dan berita perpajakan tidak kalah penting. Sehingga, ulasan berikut ini akan membahas tentang apa itu pajak peredaran. Salah satu periode pajak konsumsi yang ada di Indonesia sebelum diperkenalkannya PPN dikenal sebagai Pajak Peredaran, atau PPe. Kenali jenis pajak PPe ini sebagai pemahaman dasar tentang modifikasi cara penerapan pajak konsumsi di Indonesia.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPe): Apa itu PPe?

Istilah “PPe” atau Pajak Peredaran, mengacu pada pajak yang dikenakan pada distribusi barang dan jasa yang beredar secara bebas yang disediakan oleh pemilik bisnis yang beroperasi di Indonesia. Pasal 3 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1950 tentang Pajak Peredaran memuat definisi tersebut, yang telah direvisi oleh Undang-Undang No. 38 Tahun 1950 dan Undang-Undang No. 18 Tahun 1951 sebagai landasan resmi untuk memberlakukan pajak jenis ini.

Sebagai tambahan dari pajak konsumsi yang telah dikenakan berdasarkan UU No. 14/1947 dalam bentuk Pajak Pembangunan (PPb 1), istilah Pajak Peredaran dikenal sebagai PPe 1950. Pada tahun 1951, penerapan PPe juga diubah menjadi Pajak Penjualan (PPn). Pada tahun 1983, istilah ini diganti menjadi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang masih berlaku hingga saat ini.

Jenis-Jenis Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPe)

Berikut ini adalah objek pajak peredaran, atau objek PPe, seperti yang tercantum dalam Pasal 4 UU Drt No. 12/1950:

  • Barang Kena Pajak: Setiap pengiriman barang yang tersedia untuk dipindahkan secara bebas.
  • Pajak Jasa: Semua jasa yang diberikan di Indonesia dikenakan pajak ini.

Sebaliknya, komoditas dari luar daerah pabean, di dalam daerah pabean, atau dari bagian Indonesia yang tidak termasuk dalam daerah pabean dikecualikan dari pajak peredaran berdasarkan penjelasan umum UU tersebut.

Baca Juga: Tips Menguasai Kebijakan Pajak? Jangan Lupa Pahami Batas Waktu dalam Kewajiban Perpajakan

Barang yang Dibebaskan dari PPe

Sementara itu, barang-barang berikut ini dibebaskan dari pajak peredaran berdasarkan Pasal 22 UU Drt No. 12/1950:

  • Penyerahan barang dengan menggunakan kapal laut (bukan kapal pesiar).
  • Pengiriman barang yang akan dikirim ke luar negeri dengan segera.
  • Pengiriman barang dengan cara cuma-cuma yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
  • Penyerahan uang, perangko yang diterbitkan pemerintah dan tanda pajak Indonesia yang belum dibuka, dan surat-surat berharga (obligasi, wesel, dan surat-surat berharga lainnya).
  • Penyerahan emas kepada De Javasche Bank sesuai dengan prosedur yang diuraikan dalam atau diizinkan oleh Ordonansi-Devisen.
  • Hak-hak dalam perusahaan dan asosiasi yang diperoleh, diserahkan, dan dilepaskan.
  • Persetujuan kredit, penyerahan, pendistribusian, dan pembayaran wesel, serta penukaran cek, giro, dan cerukan.
  • Jasa yang berkaitan dengan komunikasi telepon, telegraf, dan pos, serta jasa perusahaan transportasi tertentu yang digunakan bersama dengan komunikasi ini.
  • Program radio dari pemerintah serta organisasi dan kelompok-kelompok hak.
  • Pengangkutan orang dan barang dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di luar negeri, demikian pula sebaliknya, asalkan dalam surat pengangkutan tersebut telah disebutkan tempat yang dituju pada awal pengangkutan.
  • Sewa-menyewa dan penyewaan barang tidak bergerak, serta pengalihan dan pemindahtanganan sewa-menyewa dan penyewaan tersebut, dengan pengecualian: (a) peralatan dan perkakas bisnis; dan (b) kamar-kamar berperabot di motel, pensiun, dan tempat penginapan serupa lainnya.
  • Memberikan makanan, perumahan, dan kompensasi natura lainnya kepada karyawan pemberi kerja.
  • Layanan yang diberikan dalam kapasitas mereka oleh otoritas keagamaan.
  • Memberikan pengajaran di bidang-bidang yang dipilih oleh Menteri Keuangan melalui yayasan dan asosiasi yang berbadan hukum.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.