Nomor Pokok Wajib Pajak

APA ITU NPWP?

Hola, Taxas! Pasti kalian udah sering banget kan denger NPWP? Kalian tau ga NPWP itu apa? Kita bahas bareng-bareng yuk!

 

A. Definisi NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah sebuah tanda pengenal milik wajib pajak yang digunakan untuk urusan administrasi perpajakan. Pengertian NPWP juga terdapat di UU Nomor 28 Tahun 2007. Dalam Undang-Undang tersebut, NPWP adalah identitas wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketentuan tentang wajib pajak terdapat di UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Untuk dapat melaksanakan kewajibannya, WP harus mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP. Kepadanya akan diterbitkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang menyatakan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Sedangkan untuk WP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenai PPN, diwajibkan pula untuk mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

NPWP mempunyai 15 digit angka yang berbeda antar wajib pajak. Berdasarkan keterangan di indonesia.go.id, berikut penjelasan tentang angka dalam NPWP :

    1. Sembilan angka pertama menunjukan identitas wajib pajak.
    2. Tiga digit berikutnya merupakan kode untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Apabila baru terdaftar sebagai wajib pajak, maka kode tersebut menjadi kode tempat wajib pajak mendaftar. Sedangkan, bagi wajib pajak lama, kode tersebut merupakan kode tempat wajib pajak saat ini.
    3. Tiga digit terakhir artinya status wajib pajak. Apabila angka terakhir menunjukan 000 berarti pusat atau tunggal.
    4. Sementara itu, jika 00x artinya cabang dan nomor paling akhir merupakan urutan cabang.
    5. Sementara itu, baru-baru ini keluar peraturan baru yang menyebutkan bahwa untuk warga negara Indonesia (WNI) dapat menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Sedangkan untuk warga negara asing (WNA), Badan, dan Instansi Pemerintahan, hanya perlu menambahkan angka nol (0) di depan NPWP aktif yang dimiliki, sehingga nantinya NPWP menjadi 16 digit.

Baca juga artikel : Apa Sih Perbedaan PPh OP dan PPh Badan?

B. Fungsi NPWP

NPWP ternyata bukan sekadar identitas perpajakan saja, namun terdapat beberapa fungsi lain dari NPWP, yaitu :

a) Persyaratan mengajukan kredit Saat hendak mengajukan kredit,
Dalam hal ini, NPWP diperlukan untuk memastikan nasabah taat pajak.

b) Untuk membuat SIUP SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah dokumen yang menunjukan legalitas badan usaha.
Salah satu syarat untuk membuat SIUP yaitu NPWP.

c) Persyaratan administrasi perpajakan
Manfaat NPWP lainnya yaitu menjadi syarat administrasi perpajakan. Contohnya, saat hendak melaporkan pajak, maka yang bersangkutan harus memiliki NPWP terlebih dahulu. Dengan adanya NPWP, maka pajak yang dibebankan menjadi lebih ringan dibandingkan warga negara yang tidak memiliki NPWP.

 

C. Jenis NPWP

Di Indonesia, NPWP memiliki dua jenis, yaitu NPWP pribadi dan badan. NPWP pribadi adalah jenis NPWP yang dimiliki seseorang yang telah memiliki penghasilan di Indonesia. Sedangkan, NPWP badan adalah jenis NPWP yang dimiliki perusahaan atau badan usaha yang sudah mempunyai penghasilan di negara Indonesia. Perlu diketahui bahwa, NPWP tidak dimiliki semua WNI. Dalam Per-20/PJ/2013 orang pribadi maupun badan wajib mempunyai NPWP jika yang bersangkutan sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Adapun syarat subjektif yang dimaksud, seperti berikut:

  1. Orang pribadi yang tinggal dan berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, serta orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat tinggal di Indonesia.
  2. Badan usaha yang berdiri atau berkedudukan di Indonesia.
  3. Warisan yang belum dibagi sebagai satu kesatuan untuk menggantikan yang berhak.

 

Comments are closed.