Hai… haai taxas!
Udah pada tau belum ya apa aja sih sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia? Kita bahas bareng-bareng yuk!
Sistem pemungutan pajak merupakan mekanisme yang mengatur hak dan kewajiban pajak bagi wajib pajak. Adapun, sistem pemungutan pajak sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 yang membahas dan mengatur segala hal yang berkaitan dengan subjek dan objek pajak. Di Indonesia ini terdapat sistem pemungutan pajak sendiri yang menjadi acuan untuk menghitung besar pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Sistem pemungutan pajak dapat dibedakan menjadi:
- Official Assessment System
Adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang, sedangkan WP bersifat pasif. Utang pajak timbul setelah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak oleh pegawai pajak. Contoh: PBB. Ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak official assessment adalah:
- Petugas pajak berwenang menghitung dan memungut besaran pajak terutang;
- Wajib Pajak berperan pasif;
- Besaran pajak akan diketahui oleh Wajib Pajak setelah petugas pajak melakukan perhitungan dan menerbitkan SKP; serta
- Pemerintah memiliki hak penuh pada saat menentukan besaran pajak yang perlu dibayarkan.
- Self Assessment System
Adalah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan, dan tanggung jawab kepada WP untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang harus dibayar. Contoh PPh Badan/Orang Pribadi. Ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak self-assessment adalah:
- Wajib Pajak menentukan besaran pajak terutang;
- Wajib Pajak berperan aktif dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya (perhitungan, pembayaran, dan pelaporan); serta
- Pemerintah tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
- Withholding Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh WP. Sistem pemungutan pajak ini memberikan pengertian bahwa besarnya pajak akan dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak atau petugas pajak. Contoh dari sistem ini adalah pemotongan penghasilan pegawai oleh bendahara instansi, sehingga pegawai tidak perlu lagi ke kantor pajak untuk membayar pajaknya.Contoh: PPh Pasal 21. Ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak withholding assessment adalah:
- Wajib Pajak dan pemerintah tidak berperan aktif dalam menghitung besaran pajak;
- Pihak ketiga berwenang menentukan besarnya pajak terutang; serta
- Menerbitkan bukti potong/pungut bagi Wajib Pajak yang telah melunasi pajak terutang.
Sebagai bukti bahwa pajak telah dibayar lunas dengan menggunakan withholding assessment system pada umumnya berupa bukti potong atau bukti pungut. Namun dalam beberapa kasus juga menggunakan sertifikat pajak (SSP) yang kemudian sertifikat pemotongan tersebut kemudian akan dilampirkan pada PPh / SPT PPN tahunan wajib pajak yang bersangkutan.