images

Apa Aja Sih Kriteria Pemotong PPh dalan Menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi?

Hai hai Taxas! Ternyata pihak pemotong PPh itu tidak boleh sembarang pihak, lho! Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Hem.. Menarik ya, Taxas? Kita cari tau yuk!

SPT Masa PPh Unifikasi bertujuan untuk mempermudah dan mengurangi biaya administrasi bagi Wajib Pajak maupun DJP.  Semula, pelaporan dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis PPh dengan format yang berbeda-beda, saat ini cukup dengan satu SPT dapat melaporkan beberapa jenis PPh dalam satu Masa Pajak. SPT Masa PPh Unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, yaitu: 

  1. PPh Pasal 4 ayat (2)
  2. PPh Pasal 15
  3. PPh Pasal 22
  4. PPh Pasal 23 
  5. PPh Pasal 26

Berdasarkan PER-23/PJ/2020 pasal 3, terdapat kriteria mengenai pemungut/pemotong PPh, yaitu :

  1. Pemungut membuat lebih dari 20 bukti pemungutan unifikasi dalam satu masa pajak. 
  2. Terdapat bukti pemungutan unifikasi dengan nilai dasar pengenaan PPh lebih dari Rp100.000.000 dalam satu masa pajak. 
  3. Pemungut membuat bukti pemungutan unifikasi objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito atau tabungan, diskonto SBI, giro, dan transaksi penjualan saham. 
  4. Pemungut sudah menyampaikan SPT Masa Elektronik. 
  5. Pemungut terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (KPP) Jakarta Khusus atau KPP Madya.

Namun, kriteria ini tidak tertera dalam peraturan baru yaitu dalam PER-24/PJ/2021. Pihak pemotong/pemungut PPh yang melakukan pemotongan/pemungutan PPh harus membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi, menyerahkan bukti potong tersebut kepada pihak yang dipotong/dipungut, dan melaporkan bukti pemotongan/pemungutan unifkasi kepada DJP menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi.

Pihak pemotong/pemungut PPh tidak perlu membuat bukti potong jika tidak terdapat pemotongan atau pemungutan PPh. Namun pada beberapa kondisi, bukti potong unifikasi tetap dibuat ketika:

  1. Jumlah PPh yang dipotong/dipungut nihil karena ada Surat Keterangan Bebas (SKB)
  2. Transaksi dilakukan dengan wajib pajak yang memiliki SK PP No. 23/2018 yang terkonfirmasi.
  3. Jumlah PPh Pasal 26 yang dipotong NIHIL berdasarkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang ditunjukkan dengan adanya surat keterangan domisili dan/atau tanda terima surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri.
  4. PPh yang dipotong/dipungut ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  5. PPh yang dipotong dan/atau dipungut diberikan fasilitas PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  6. Pemotongan/pemungutan PPh dilakukan menggunakan SSP, BPN, atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP.
Tags: No tags

Comments are closed.