Kursus pajak dapat dijadikan sebagai solusi terbaik bagi Anda yang ingin menguasai ilmu perpajakan. Sebab, dalam kursus pajak tersebut nantinya Anda akan diberikan begitu banyak materi kebijakan pajak tergantung tingkatan yang diambil. Sehingga, tidak dapat diragunakan bahwa mengikuti berita perpajakan juga tidak kalah penting. Di Indonesia, pajak pertambahan nilai (PPN) berlaku untuk proyek-proyek yang dibangun sendiri. Pada tahun 2025, tarif PPN sebesar 2,2% hingga 2,4% akan berlaku untuk kegiatan ini. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penyesuaian tarif PPN secara umum dijadwalkan akan naik menjadi 12%, dan kenaikan ini sejalan dengan hal tersebut.
Perubahan tersebut akan berlaku paling lambat atau maksimal pada 1 Januari 2025.. Halaman ini memberikan penjelasan menyeluruh tentang penyesuaian tarif PPN KMS dan dampaknya.
Kegiatan Membangun Sendiri (KMS): Apa itu?
Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) adalah proyek pembangunan yang diselesaikan oleh orang atau organisasi di luar pekerjaan atau perusahaan mereka, yang hasilnya digunakan untuk kebutuhan mereka sendiri atau pihak lain. Bangunan yang dibangun di bawah KMS diharuskan memiliki struktur utama yang terbuat dari bahan seperti baja, beton, batu bata, kayu, dan sejenisnya, dan harus digunakan untuk tujuan komersial atau perumahan.
Selain itu, luas bangunan minimum 200 meter persegi adalah salah satu faktor yang menentukan apakah sebuah bangunan masuk ke dalam kategori KMS. Konstruksi tidak dikenakan PPN KMS jika tidak mencapai wilayah ini. Selama ada jeda dua tahun antar fase, konstruksi dapat diselesaikan secara bertahap. Konstruksi dianggap sebagai proyek yang berbeda jika ada jeda lebih dari dua tahun antar fase.
Dasar Penghitungan PPN KMS
Tarif PPN untuk KMS ditentukan dengan menggunakan “jumlah tertentu,” yang merupakan hasil perkalian antara 20% dengan tarif PPN umum yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN, sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) PMK No. 61/2022. Biaya pendirian bangunan, dikurangi dengan biaya pembelian tanah, menjadi dasar pengenaan pajak PPN atas KMS. Tarif PPN KMS saat ini adalah 2,2%, yang merupakan hasil kali dari 20% dan tarif PPN umum 11%. Pada saat tarif PPN naik menjadi 12% du tahun 2025, tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri juga akan mengalami peningkatan menjadi 2,4%. Kenaikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dan menyelaraskan peraturan perpajakan.
Baca Juga: Benarkah Insentif Pajak Mengalami Penurunan dalam Rancangan APBN 2025?
Kewajiban Pajak untuk KMS
Entitas yang melakukan kegiatan tersebut memikul tanggung jawab untuk menghitung, mengumpulkan, dan meneruskan pajak yang relevan terkait dengan kegiatan membangun sendiri. Wajib pajak orang pribadi umumnya akan menggunakan KMS untuk membayar PPN. Ini tidak sama dengan PPN, yang biasanya dinilai selama transaksi bisnis penjual-ke-pembeli. Jika orang atau organisasi tersebut adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), mereka harus mencatat pembayaran PPN dalam SPT Masa PPN setelah pajak disetor. Sebaliknya, jika tidak, mereka dianggap telah melaporkan setelah PPN disetorkan.
Kondisi di mana PPN KMS harus dibayar juga diuraikan dengan jelas dalam peraturan. Batas waktu penyetoran PPN adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya periode pajak. Jadi, jika pembangunan dimulai pada bulan Januari, PPN harus dibayarkan paling lambat tanggal 15 Februari.
Dampak Kenaikan Tarif PPN KMS
Biaya konstruksi yang dikeluarkan oleh individu atau bisnis untuk tujuan di luar operasi komersial mereka akan terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN KMS menjadi 2,4%. Meskipun kenaikan biaya ini mungkin tidak terlalu besar, namun dalam skala yang lebih besar, biaya tambahan ini bisa sangat merugikan pihak-pihak yang sedang mengerjakan proyek-proyek konstruksi pribadi. Dengan UU HPP, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan pajak dan merampingkan peraturan pajak, dan modifikasi ini dianggap sesuai dengan tujuan tersebut.
Sangat penting bagi masyarakat umum untuk memahami bahwa kenaikan ini terbatas pada proyek-proyek yang memenuhi persyaratan KMS, yang meliputi bangunan tertentu dan luas bangunan minimum 200 meter persegi.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.