Training pajak adalah metode belajar untuk menguasai kebijakan perundang-undangan pajak. Sebab, kelas perpajakan seperti training pajak ini akan mengajarkan Anda berbagai materi peraturan pajak sesuai dengan tingkatan yang Anda pilih. Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru yang mengatur proses pemberian fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 59 Tahun 2024, sebagai upaya untuk meningkatkan tata kelola administrasi dan memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi warga negara asing dan badan-badan internasional yang berkedudukan di Indonesia.
Secara spesifik, prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh perwakilan negara asing dan organisasi internasional untuk dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan pajak merupakan salah satu topik yang dibahas dalam PMK ini.
Pihak-Pihak yang Dapat Menerima Pembebasan
Dalam peraturan ini disebutkan bahwa pejabat dan perwakilan negara asing dapat memperoleh fasilitas pembebasan PPN dan PPnBM, begitu pula dengan organisasi internasional yang memiliki perwakilan di Indonesia. Pembebasan ini diberikan sesuai dengan konsep timbal balik, yang menyatakan bahwa Indonesia akan mengizinkan perwakilan negara tersebut untuk mendapatkan pembebasan ini jika negara asal perwakilan asing tersebut menawarkan fasilitas yang sebanding dengan perwakilan Indonesia. Perjanjian atau tradisi internasional juga memungkinkan badan-badan internasional untuk mendapatkan pengecualian ini.
Proses Permohonan Pengecualian
Perwakilan negara asing atau organisasi internasional harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sesuai untuk mendapatkan pembebasan pajak ini. Dokumen pendukung untuk permohonan ini diperlukan, seperti surat rekomendasi dari pemerintah terkait, seperti Kementerian Sekretariat Negara untuk organisasi internasional atau Kementerian Luar Negeri untuk duta besar negara lain.
Situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak adalah tempat di mana permohonan harus diajukan secara elektronik. Setelah menerima permohonan, Kantor Pajak akan memeriksa kelengkapan dokumen pendukung dan menerbitkan SKB dalam jangka waktu tertentu-lima hari kerja untuk permohonan yang dikirim secara online, atau satu bulan jika dikirim secara langsung atau melalui pos.
Memanfaatkan Surat Keterangan Bebas (SKB)
Ketika mengimpor produk kena pajak atau menyediakan barang dan jasa kena pajak di dalam negeri, perwakilan negara asing dan organisasi internasional dapat mengajukan permohonan pembebasan penerapan PPN dan PPnBM melalui SKB yang telah diterbitkan. Pihak yang mendapatkan pembebasan tersebut harus memberikan nomor pokok wajib pajak, yang berfungsi sebagai identitas dalam administrasi perpajakan, dalam pengajuannya.
Baca Juga: PPN atas Sewa Bangunan: Apa Saja yang Harus Diketahui?
Lebih lanjut, undang-undang ini menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan melalui sistem perdagangan elektronik tidak diperkenankan menggunakan SKB tersebut. Hal ini untuk menjamin bahwa transaksi yang memenuhi persyaratan yang diuraikan dalam peraturan tersebut adalah satu-satunya yang menerima pembebasan pajak.
Persyaratan untuk mendapatkan pembebasan
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh barang dan jasa untuk mendapatkan pembebasan PPN dan PPnBM. Mobil dan barang kena pajak lainnya dapat diproduksi di dalam negeri atau diimpor dalam bentuk jadi dan tetap bebas dari pajak selama tidak digunakan untuk tujuan komersial di Indonesia. Khusus untuk mobil, hanya kendaraan roda empat yang memenuhi syarat untuk pembebasan pajak, kecuali dalam keadaan tertentu di mana kendaraan lain dapat dikecualikan dengan persetujuan kementerian terkait. Penggantian PPN dan PPnBM yang sebelumnya dibebaskan diperlukan jika produk atau jasa yang dibebaskan dari pajak dialihkan dalam waktu empat tahun sejak akuisisi.
Namun, perwakilan dan badan-badan asing harus mematuhi semua pedoman dan prosedur yang diuraikan dalam peraturan terbaru untuk menerima fasilitas ini. Perwakilan negara asing dan organisasi internasional dapat memperoleh keuntungan secara optimal dan sah dari pembebasan pajak dengan mematuhi pedoman ini.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.