Semakin Maraknya Penggunaan Carter Pesawat Pribadi, Bagaimana Pengenaan Pajaknya?

Semakin Maraknya Penggunaan Carter Pesawat Pribadi, Bagaimana Pengenaan Pajaknya?

Pelatihan pajak merupakan jalan keluar terbaik yang bisa Anda lakukan untuk menguasai seluruh kebijakan pajak yang berlaku di Indonesia. Sebab, pelatihan pajak ini akan memberikan akan materi peraturan perundang-undangan pajak yang diajarkan secara langsung oleh expert pajak. Tentu saja juga tidak kalah penting untuk mengetahui berbagai berita dan informasi pajak terkini, bukan? Seperti salah satunya adalah mengenai maraknya penggunaan layanan carter pesawat pribadi, maka bagaimana aturan perpajakannya? Pasar pesawat pribadi di Indonesia memiliki potensi untuk terus meningkat di tahun-tahun mendatang. Menurut Kompas.id, hal ini dikatakan oleh Bayu Sutanto, Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA).

Penyewaan pesawat pribadi semakin populer di kalangan pebisnis dan pejabat, terutama untuk penerbangan bisnis dan liburan, karena kebutuhan mobilitas dan privasi yang tinggi. Perkembangan ini menimbulkan pertanyaan tentang kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh pelanggan layanan ini selain mencerminkan gaya hidup mewah. Meningkatnya kebutuhan akan layanan penyewaan pesawat mengharuskan penyedia layanan dan konsumen untuk memahami undang-undang perpajakan yang relevan. Mengenai pajak yang dikenakan atas pendapatan dari layanan sewa pesawat, pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan khusus yang berlaku untuk penerbangan lokal dan asing.

Oleh karena itu, untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku dan mencegah konsekuensi yang mungkin timbul, sangat penting bagi Anda untuk memahami kewajiban pajak ini.

Ketentuan Pajak Umum untuk Layanan Sewa Penerbangan

Sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), baik layanan charter domestik maupun internasional dan penyewaan pesawat pribadi diatur oleh Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15. Penerbangan adalah salah satu bisnis yang tercakup dalam PPh Pasal 15, sebuah aturan unik yang perhitungannya didasarkan pada standar penghitungan penghasilan neto. Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Nomor 475/KMK.04/1996 yang mengatur tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Khusus bagi Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri mengatur ketentuan ini.

Subjek dan Objek Pajak dalam Sewa Pesawat Udara Swasta Selain itu, sesuai dengan Kepmenkeu No. 475/KMK.04/1996, perusahaan penerbangan yang berkantor pusat di Indonesia dan menerima penghasilan dari perjanjian sewa pesawat udara adalah subjek pajak yang wajib membayar pajak ini. Hal ini berarti bahwa semua perusahaan penerbangan yang beroperasi di Indonesia dan terlibat dalam industri penyewaan pesawat harus mematuhi peraturan yang berlaku untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Baca Juga: DSP4: Strategi Baru DJP dalam Mendukung Target Pajak 2025 di Indonesia

Lebih lanjut, semua kompensasi atau nilai pengganti yang diterima atau dipungut oleh wajib pajak berdasarkan perjanjian sewa pesawat, baik dalam bentuk uang atau nilai uang, adalah objek pajak dalam konteks ini. Hal ini mencakup semua jenis sewa pesawat, termasuk “sewa ruang angkasa”, yaitu penyewaan ruang angkasa untuk orang atau barang.

Pasal 15 Pajak Penghasilan dan Perhitungan Pajak Sewa Pesawat

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, wajib pajak tertentu diharuskan membayar pajak penghasilan berdasarkan Pajak Penghasilan Pasal 15. Karena penghasilan dari kegiatan ini tidak dapat ditentukan dengan menggunakan persyaratan umum dalam PPh Pasal 16 ayat 1, maka pajak ini diatur secara khusus dalam hal sewa pesawat dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.

Pasal 15 Pajak Penghasilan atas Sewa Pesawat Terbang Domestik

Semua manfaat yang diperoleh maskapai penerbangan berdasarkan perjanjian sewa pesawat dianggap sebagai objek pajak dalam konteks penerbangan domestik. Hal ini mencakup perpindahan orang dan/atau barang antara pelabuhan Indonesia serta antara pelabuhan Indonesia dan pelabuhan di tempat lain. Perusahaan penerbangan yang berkantor pusat di Indonesia adalah wajib pajak dalam hal ini (Subjek Pajak Dalam Negeri).

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.