Training Pajak – Ketentuan undang-undang dan peraturan perpajakan yang relevan harus diikuti saat menentukan jangka waktu penerbitan faktur pajak. Kenali batas waktu pembuatan Faktur Pajak untuk mencegah denda keterlambatan pembuatan e-Faktur dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Ulasan berikut akan membahas kebijakan mengenai tanggal pembuatan dan tanggal terakhir faktur pajak untuk Anda. Selain itu, Anda juga bisa menguasai pengetahuan tentang kebijakan perpajakan dengan mengikuti training pajak. Sebab, training pajak akan memberikan materi mengenai sebagian besar kebijakan perundang-undangan pajak yang berlaku.
Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus membuat Faktur Pajak dalam kondisi berikut:
- Ketika penyerahan BKP atau Barang Kena Pajak dan/atau JKP atau Jasa Kena Pajak
- Saat pembayaran diterima, jika pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP atau JKP
- Ketika sebagian tahap pekerjaan diserahkan dan pembayaran termin diterima
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan PPN harus dipatuhi saat mengekspor barang kena pajak fisik, mengekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan/atau mengekspor JKP. Rincian berikut ini harus disertakan dalam persyaratan untuk membuat faktur pajak, sesuai dengan Pasal 5 PER-03/PJ/2022, yang telah dimodifikasi oleh PER-11/PJ/2022 tentang Faktur Pajak:
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penyedia barang atau jasa kena pajak harus dicantumkan.
- Identitas pembeli saat membeli produk kena pajak atau jasa kena pajak, yang terdiri dari:
- Bagi WP (wajib pajak) Badan dalam negeri dan instansi pemerintah, nama, alamat, dan kekayaan bersih
- Bagi seluruh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Nama, tempat tinggal, dan nomor paspor setiap subjek pajak luar negeri
- Nama dan alamat, dalam hal wajib pajak badan luar negeri atau yang dikecualikan dari pengenaan pajak berdasarkan Pasal 3 UU PPh.
- Jenis produk atau jasa, jumlah pengembalian uang atau harga jual, dan diskon apa pun
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikumpulkan
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Pajak penjualan yang dibebankan atas barang mewah
- Nomor seri, tanggal pembuatan Faktur Pajak, dan kode faktur pajak
- Nama dan tanda tangan orang yang bertanggung jawab menandatangani Faktur Pajak
Baca Juga: Apakah Wajib Pajak Masih Membutuhkan PJAP di Era Coretax Saat ini?
Tujuan Penerbitan Faktur Pajak Batas Waktu Penerbitan Faktur Pajak
Pemerintah menetapkan batas waktu penerbitan Faktur Pajak bukan tanpa alasan. Secara umum, tujuan utama dari peraturan tersebut adalah untuk memastikan bahwa pemungutan pajak, dalam hal ini PPN dan PPnBM, terlaksana sepenuhnya. Berikut ini adalah batas waktu penerbitan Faktur Pajak sesuai dengan kebijakan yang ditentukan berdasarkan lima kondisi berikut:
- Pada akhir bulan setelah bulan penyerahan BKP/JKP, dalam hal ini pembayaran dilakukan setelah akhir bulan setelah bulan penyerahan BKP atau JKP.
- Saat pembayaran diterima, yaitu apabila pembayaran dilakukan sebelum akhir bulan setelah bulan penyerahan BKP atau JKP
- Ketika pembayaran diterima, yakni jika pembayaran yang diterima terjadi sebelum jasa kena pajak dan/atau barang kena pajak diserahkan.
- Dalam hal sebagian tahapan pekerjaan diserahkan, pada saat pembayaran termin diterima
- Pada saat Bendaharawan Pemerintah menerima tagihan dari PKP dalam kapasitasnya sebagai pemungut PPN.
Namun, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah transaksi, Faktur Pajak harus diunggah ke DJP untuk mendapatkan persetujuan. DJP akan menolak faktur pajak yang diunggah jika diserahkan setelah batas waktu penyerahan e-faktur. Setelah batas waktu yang disebutkan di atas untuk membuat faktur pajak telah lewat, PKP dapat membuat faktur pajak selama maksimal tiga bulan. Selain itu, PKP pembeli dapat mengkreditkan Faktur Pajak yang telah diberikan.
Sanksi Jika Menerbitkan Faktur Pajak Terlambat dari Jadwal
Sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) No. 28 Tahun 2007, Pasal 14 Ayat 1 Huruf D dan E, DJP akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) apabila:
- PKP tidak menyampaikan faktur pajak atau menyampaikan faktur pajak setelah batas waktu yang ditentukan
- PKP tidak melakukan pengisian faktur pajak dengan benar dan lengkap.
- PKP diwajibkan untuk menyetor jumlah pajak yang terutang pada saat STP diterbitkan.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.