Ketentuan Terbaru Mengenai Perpajakan Atas Hibah

Ketentuan Terbaru Mengenai Perpajakan Atas Hibah

Training Pajak – Memberikan kekayaan atau aset dengan berbagai komponen pajak sesuai dengan aturan undang-undang perpajakan yang relevan dikenal sebagai pemberian hibah. Implikasi pajak yang terkait dengan pemberian hibah ini harus dipahami oleh pemberi dan penerima hibah. Anda dapat mengikuti kelas perpajakan seperti training pajak untuk membantu Anda mengelola masalah pajak terkait hibah. Bahkan training pajak seperti ini biasanya diikuti oleh calon konsultan pajak. Undang-undang perpajakan yang mempengaruhi setiap pelanggan mereka biasanya dipahami dengan baik oleh konsultan pajak, terutama dalam hal pajak yang dikenakan atas pemberian dan penerimaan donasi.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan hibah sebagai pemberian cuma-cuma di mana hak atas sesuatu dialihkan kepada orang lain. Sebaliknya, hibah didefinisikan sebagai suatu perjanjian antara pemberi dan penerima hibah yang mengandung pemberian suatu benda secara cuma-cuma dengan maksud untuk memberikan manfaat kepada penerima hibah, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Sehingga, juga dapat dikatakan bahwa hibah merupakan segala sesuatu yang diberikan pada orang lain tanpa  sebuah imbalan.

Jenis-Jenis Hibah

Pemberian hibah adalah proses pemberian hibah. Pasal 1682 KUHPerdata menyatakan bahwa jika hibah dilakukan melalui akta notaris atau dokumen asli yang dipegang oleh notaris, maka hibah tersebut dianggap sah dan diakui oleh hukum. Untuk memastikan bahwa hibah telah dibuat secara resmi dan jelas, beberapa bentuk hibah tidak memerlukan akta notaris. Hibah benda bergerak berwujud, seperti letter of credit, adalah contoh hibah yang tidak memerlukan akta notaris dan diatur dalam Pasal 1687 KUH Perdata.

Siapa Subjek Pajak Hibah?

Perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan atau PPh, UU Nomor 36 Tahun 2008, mengatur tentang tujuan pajak hibah. Semua bentuk penghasilan, baik yang diperoleh di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dapat menambah kekayaan atau yang digunakan wajib pajak untuk konsumsi sendiri (termasuk hibah) akan dikenakan pajak, sesuai dengan Pasal 4 Ayat 1 Angka 4. Hal ini juga dapat diartikan bahwa hibah dianggap sebagai objek pajak.

Baca Juga: Mengungkap Realitas Negara Tanpa Pajak Penghasilan, Apakah Layak?

Apa Objek Pajak Hibah?

Seperti yang tertuang dalam PMK No. 90/PMK.03/2020 pasal 2 ayat 3 tentang bantuan atau sumbangan dan harta yang dihibahkan yang merupakan objek pajak penghasilan, namun demikian ada beberapa hal terkait hibah yang tidak dikenai pajak. Baik bagi pihak yang memberi ataupun menerima hibah termasuk sebagai subjek pajak atas hibah yang dilakukan. Undang-undang pajak penghasilan menyatakan bahwa orang pribadi, perusahaan, atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) semuanya dikenakan pajak penghasilan atas pemberian hibah.

Kebijakan Pajak Hibah

Pemberi hibah memiliki opsi untuk menurunkan penghasilan bruto mereka saat menentukan penghasilan pajak mereka. Peraturan Menteri Keuangan 90/2020, Pasal 2, Ayat 1, mengatur hal ini. Dengan demikian, dalam hal wajib pajak memberikan hadiah kepada pihak ketiga, jumlah hibah akan dikurangkan dari penghasilan kena pajak, sehingga menghasilkan tarif pajak yang lebih rendah. Sementara itu, jika dana diperoleh dari objek pajak, penerima hibah yang memenuhi syarat dibebaskan dari kewajiban membayar pajak atas hibah yang diterimanya.

Penerima hibah harus membayar pajak penghasilan atas hibah tersebut, tetapi, jika hibah tersebut tidak termasuk dalam kategori berasal dari objek pajak penghasilan. Untuk menangani aspek pajak hibah, baik pemberi dan penerima hibah harus berbicara dengan spesialis pajak. Ketika menyelesaikan masalah pajak, pakar pajak dapat memberikan saran dan dukungan untuk memastikan bahwa semua undang-undang pajak yang relevan dipatuhi dengan benar.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.