Bagaimana Kewajiban Pajak atas Jasa Joki yang Banyak Bermunculan?

Bagaimana Kewajiban Pajak atas Jasa Joki yang Banyak Bermunculan?

Training pajak akan sangat berguna bagi Anda yang membutuhkan wawasan seputar pengetahuan pajak. Sebab, training pajak akan memberikan begitu banyak materi dan informasi seputar perpajakan. Sehingga, pastinya setiap berita perpajakan pastinya juga harus diketahui, seperti halnya pengenaan pajak atas jasa joki. Saat ini, makin banyak layanan joki yang muncul di media sosial. Banyak orang dapat menyelesaikan kesulitan mereka dengan lebih mudah dengan bantuan layanan ini, mulai dari joki ujian, joki skripsi, joki mendaki gunung, joki tugas, hingga joki Strava. Namun, para joki di Indonesia harus menyadari dan mematuhi ketentuan pajak yang mendasari profesi yang penuh kontroversi ini.

Di Indonesia Joki Sudah Menjadi Hal yang Lumrah

Di Indonesia, joki diterima sebagai kegiatan yang sering dilakukan dan telah dinormalisasi secara terbuka hingga banyak orang percaya bahwa joki adalah pekerjaan yang cocok dengan pengaruh sosial yang kecil. Joki sebenarnya adalah profesi yang tidak etis karena melibatkan kebohongan untuk mewakili diri sendiri dengan menyatakan bahwa orang lain melakukan hal-hal yang sebenarnya dilakukan oleh mereka. Namun demikian, tidak ada persyaratan hukum yang pasti terkait layanan joki. Karena adanya penawaran dan permintaan yang kuat, layanan joki menjadi lebih umum di dunia kerja dan pendidikan. Karena permintaan yang besar, beberapa jasa joki bahkan telah menjadi perseroan terbatas (PT), perusahaan rintisan, dan badan hukum lainnya.

Pengenaan Pajak atas Jasa Joki

Tidak dapat dipungkiri bahwa jasa joki ini masih tetap ada dan dilakukan di Indonesia, meskipun merupakan pekerjaan yang tidak etis dan tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, masih perlu dipikirkan untuk mengenakan pajak atas jasa joki. Joki, seperti yang dijelaskan oleh KBBI, adalah orang yang mengerjakan ujian atas nama orang lain dengan berpura-pura menjadi peserta ujian dengan mendapat imbalan. Orang pribadi biasanya menawarkan jasa mereka sebagai joki untuk ‘membantu’ pekerjaan orang lain. Setiap peningkatan kemampuan ekonomi atau insentif moneter yang diperoleh wajib pajak, baik dari dalam maupun luar negeri, dianggap sebagai objek pajak menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Kemudian, diperjelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023 bahwa pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian khusus dengan maksud untuk menghasilkan uang tanpa terikat oleh suatu perjanjian kerja. Definisi-definisi ini mengarah pada kesimpulan bahwa karena jasa joki dilakukan oleh orang yang tidak terikat hubungan kerja dan mendapatkan kompensasi uang di luar kemampuan ekonominya, maka jasa joki termasuk dalam objek pajak pekerjaan bebas atau pekerjaan lepas.

Baca Juga: Selama Penyanderaan oleh DJP, Apa Saja Hak dari Penanggung Pajak?

Skema Penghitungan Pajak Jasa Joki

Pajak jasa joki dapat dihitung dengan menggunakan salah satu dari 3 (tiga) metode, yaitu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), PPh Pasal 21 sebagai pegawai tidak tetap, atau PPh Pasal 21 sebagai bukan pegawai dengan ketentuan sebagai berikut:

NPPN, atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Untuk kontraktor independen, pajak penghasilan sering kali dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Jasa joki pajak dapat menggunakan teknik NPPN asalkan memenuhi persyaratan yang diuraikan dalam PER 17/PJ/2015 untuk menggunakan NPPN, yang meliputi:

  • Penghasilan bruto yang diperoleh kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun.
  • Penghasilan dibebaskan dari PPh Final
  • Diperlukan untuk mencatat penghasilan dari pekerjaan bebas atau pekerjaan yang bersifat wiraswasta
  • Mengajukan permohonan penggunaan NPPN ke DJP paling lambat tiga bulan setelah awal tahun pajak.

Wajib Pajak harus mengajukan permohonan penggunaan NPPN ke DJP secara online dengan memilih Pemberitahuan Penggunaan NPPN di Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.