Selama Penyanderaan oleh DJP, Apa Saja Hak dari Penanggung Pajak?

Selama Penyanderaan oleh DJP, Apa Saja Hak dari Penanggung Pajak?

Ketika Anda ingin berkarir di dunia perpajakan, pastinya Anda membutuhkan ilmu dan wawasan yang luas untuk perpajakan, sehingga kursus pajak dapat menjadi salah satu solusinya. Karena kursus pajak akan memberikan Anda materi seputar kebijakan perpajakan yang dibimbing secara langsung oleh expert pajak. Oleh karena itu, pengetahuan dan berita pajak sangat penting untuk selalu diikuti.

Seperti halnya ulasan berikut ini yang akan membahas tentang beberapa hak dari penanggung pajak selama proses penyanderaan oleh DJP. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus penyanderaan pajak di Indonesia telah menarik perhatian publik. Banyak wajib pajak yang memiliki tagihan pajak dalam jumlah besar pada akhirnya harus menghadapi penyanderaan apabila upaya penagihan yang telah dilakukan gagal.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengerahkan segala cara untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam membayar utang, termasuk prosedur yang kontroversial ini. Tujuannya adalah untuk mencegah penghindaran pajak yang merugikan negara dan menekan penunggak pajak untuk segera memenuhi komitmen mereka.

Definisi Penyanderaan untuk Kepentingan Penagihan Pajak

Di sisi lain, menurut Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Penagihan Pajak, penyanderaan diartikan sebagai tindakan pengekangan dalam sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya pada tempat tertentu. Meskipun penyanderaan merupakan salah satu bentuk penyekapan, pemerintah telah mengamanatkan agar penanggung pajak tetap mendapatkan sejumlah hak selama berada dalam penyanderaan. Pasal 69 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 mengatur hak-hak tersebut.

Hak Penanggung Pajak Selama Penyanderaan

Penanggung pajak yang sedang disandera diberikan lima hak utama oleh pemerintah, yang meliputi:

  • Menjalankan Ibadah: Di tempat penyanderaan, penanggung pajak berhak menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
  • Pelayanan Kesehatan: Wajib pajak harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Penyediaan Makanan: Wajib pajak memiliki hak memperoleh makanan yang sehat, terutama makanan yang diantarkan oleh keluarga.
  • Pengajuan Keluhan: Wajib pajak berhak untuk mengajukan keluhan tentang cara polisi memperlakukan mereka saat mereka ditahan.
  • Informasi dan Bahan Bacaan yang Tersedia: Bahan bacaan dan informasi lainnya tersedia bagi wajib pajak dengan biaya sendiri.
  • Kunjungan dari Pihak Ketiga: Setelah mendapatkan persetujuan dari pejabat yang ditunjuk, wajib pajak atau penanggung pajak masih berhak untuk dikunjungi oleh teman, keluarga, dan pengacara selama masa penyanderaan. Hak kunjungan ini dapat digunakan hingga tiga kali kunjungan per minggu, masing-masing selama 30 menit.

Baca Juga: Pengelola Pajak Badan Harus Ketahui Syarat untuk Dapat Diskon PPh Badan 3%

Kunjungan Khusus

Wajib pajak yang ditahan berhak atas kunjungan gratis dari pendeta dan/atau dokter pribadi selain kunjungan dari teman dan keluarga. Kepala fasilitas penyanderaan harus menyetujui kunjungan ini.

Persyaratan untuk Izin Keluar Sementara

Selain itu, untuk lima alasan penting, penanggung pajak yang disandera berhak meminta izin untuk meninggalkan fasilitas penyanderaan untuk sementara waktu:

  • Perawatan Medis: Surat keterangan dari dokter yang ditunjuk oleh pejabat dapat digunakan untuk memberikan izin keluar sementara jika wajib pajak menderita penyakit kritis yang mengharuskannya dirawat di rumah sakit di luar fasilitas penyanderaan.
  • Panggilan untuk Hukum dan Pengadilan: Izin keluar sementara diberikan kepada wajib pajak yang dipanggil oleh penegak hukum atau yang diharuskan hadir di pengadilan.
  • Pemilihan Umum: Jika tidak ada pusat pemilihan di dekat tempat penahanan, wajib pajak tetap dapat memberikan suara dalam pemilihan umum di sana.
  • Menghadiri Pemakaman: Hak untuk menghadiri pemakaman orang tua, pasangan, atau anak ada bagi wajib pajak yang sedang ditahan.
  • Menjadi wali dalam pernikahan atau menghadiri pernikahan anak: Izin untuk menghadiri pernikahan anak atau menjadi wali dalam pernikahan juga dapat diberikan kepada wajib pajak yang sedang ditahan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.