Pengelola Pajak Badan Harus Ketahui Syarat untuk Dapat Diskon PPh Badan 3%

Pengelola Pajak Badan Harus Ketahui Syarat untuk Dapat Diskon PPh Badan 3%

Brevet Pajak merupakan satu-satunya kunci utama bagi Anda yang bertanggung jawab untuk pengelolaan pajak perusahaan, sebagai upaya menguasai pengetahuan seputar kewajiban perpajakan. Bahkan nantinya Anda juga akan mendapatkan sertifikat brevet pajak yang bisa menambah value diri Anda. Tentu untuk menguasai kebijakan pajak, tidak kalah penting agar mengetahui salah satu informasi perpajakan berikut ini, yakni syarat penting yang harus dilakukan agar memperoleh potongan pajak 3% untuk Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

PPh Wajib Pajak Badan

Sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, wajib pajak badan yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh manfaat dari pengurangan tarif pajak penghasilan badan sebesar 19% dibandingkan dengan tarif standar sebesar 22%. Undang-Undang Pajak Penghasilan, khususnya Pasal 17 Ayat 2B, yang telah dimodifikasi oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur kebijakan ini. Pasal ini menjelaskan bahwa wajib pajak badan dalam negeri yang memenuhi persyaratan berikut ini berhak menggunakan tarif diskon 3%:

Badan Usaha Berbentuk PT atau Perseroan Terbuka

Tarif diskon ini hanya tersedia untuk badan usaha yang berbentuk PT atau perusahaan terbuka. Minimal 40% dari saham yang dimiliki oleh wajib pajak badan harus disimpan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ini dikenal sebagai jumlah saham yang disetor dan diperdagangkan. Selain standar yang disebutkan di atas, entitas perusahaan harus memenuhi banyak persyaratan tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah. Menurut peraturan tersebut, hanya perusahaan yang memenuhi semua persyaratan-seperti memiliki PT dan sahamnya diperdagangkan di BEI dengan persentase tertentu-yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas pengurangan tarif PPh badan ini.

Persyaratan Khusus Apa Saja yang Ada?

Pemerintah telah memberikan informasi lebih lanjut mengenai syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas pengurangan tarif PPh badan sebesar 3% melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 40 Tahun 2023. Peraturan tersebut memiliki empat persyaratan utama, yaitu sebagai berikut:

  • Jumlah Pemegang Saham: Setidaknya 300 pihak harus menjadi pemilik saham yang disimpan oleh perusahaan. Ini menyiratkan bahwa minimal 300 pemegang saham diperlukan untuk perusahaan.
  • Kepemilikan Saham: Kurang dari lima persen dari total saham yang ditempatkan dan disetor dapat dimiliki oleh salah satu dari 300 pemegang saham. Hal ini untuk memastikan tidak ada pihak yang memiliki kekuasaan yang berlebihan.

Baca Juga: Transformasi Pajak e-Faktur 4.0: Kemudahan Administrasi Pajak melalui Tampilan Otomatis NITKU

  • Durasi Kepemilikan: Dalam satu tahun pajak, persyaratan yang berkaitan dengan minimum 40% saham yang diperdagangkan di BEI dan persyaratan yang berkaitan dengan kepemilikan saham oleh pihak ketiga harus dipenuhi selama minimal 183 hari kalender.
  • Penyampaian Laporan: Perusahaan publik atau PT diwajibkan untuk memberikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merinci kepatuhan terhadap kriteria tertentu. Laporan-laporan ini berisi informasi terbaru setiap bulan mengenai pemegang saham utama dan pengendalian saham, serta laporan kepemilikan saham.

Wajib pajak badan akan dikenakan tarif pajak penghasilan badan sebesar 22% jika mereka tidak dapat memenuhi semua persyaratan untuk memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan tarif pajak penghasilan badan. Sangat disarankan untuk berbicara dengan Staf Pajak untuk memastikan bahwa tanggung jawab pajak dapat ditangani dengan benar dan mematuhi undang-undang yang berlaku. Staf Pajak dapat membantu bisnis memahami dan memenuhi kriteria ini. Mereka juga dapat memastikan bahwa tanggung jawab pajak dikelola secara efektif dan sesuai dengan peraturan yang relevan.

Bisnis dapat memaksimalkan pengelolaan tanggung jawab pajak mereka dan mendapatkan keuntungan dari pengurangan tarif pajak yang tersedia secara hukum dengan mempekerjakan praktisi pajak dengan sertifikat brevet pajak. Karena para staf pajak memainkan peran penting dalam memberikan saran dan taktik untuk mengurangi kewajiban pajak, perusahaan dapat lebih berkonsentrasi dalam menjalankan operasi dan mengembangkan bisnis mereka daripada mengkhawatirkan kepatuhan pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.