Transformasi Pajak e-Faktur 4.0: Kemudahan Administrasi Pajak melalui Tampilan Otomatis NITKU

Transformasi Pajak e-Faktur 4.0: Kemudahan Administrasi Pajak melalui Tampilan Otomatis NITKU

Pelatihan pajak adalah jalan keluar yang paling tepat bagi Anda jika ingin menguasai pengetahuan tentang kebijakan pajak. Karena dalam pelatihan pajak ini Anda akan mendapatkan materi yang diberikan oleh expert di dunia perpajakan. Sehingga, pengetahuan seputar pajak adalah hal yang sangat penting, seperti ulasan berikut ini yang akan membahas tentang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meningkatkan faktur pajak dalam beberapa hal dengan memperkenalkan program e-Faktur 4.0.

Salah satu inovasi tersebut adalah tampilan Nomor Induk Wajib Pajak (NITKU) secara otomatis pada faktur pajak yang dicetak. Pengguna bisa mempergunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan 16 digit, NPWP 15 digit, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan aplikasi terbaru tersebut.

NITKU: Apa itu?

Setiap lokasi kegiatan usaha wajib pajak diberi nomor yang dikenal sebagai Nomor Induk Tempat Usaha, atau NITKU. NITKU ini fungsinya adalah sebagai tanda pengenal yang berbeda untuk setiap tempat usaha yang dimiliki wajib pajak. Dengan memberikan NITKU, DJP berharap dapat merampingkan administrasi dan pengawasan pajak serta menjamin bahwa semua kegiatan usaha telah terdaftar dan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

DJP dapat memantau aktivitas ekonomi di setiap lokasi bisnis dan memastikan wajib pajak membayar pajak mereka berkat NITKU. Data DJP menjadi lebih akurat dan terorganisir dengan menggunakan NITKU, sehingga memungkinkan prosedur pemeriksaan dan pengawasan pajak yang lebih efisien.

Tampilan Otonom NITKU

Setelah mengupload faktur pajak ke dalam sistem, wajib pajak akan secara otomatis melihat tampilan NITKU. Karena tidak diperlukan input manual dalam prosedur ini, pengguna dapat lebih mudah memverifikasi bahwa data pada faktur pajak telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peran Pemadanan Data NPWP

DJP menginformasikan kepada wajib pajak bahwa meskipun aplikasi e-Faktur 4.0 mendukung sejumlah format identitas wajib pajak, wajib pajak tetap harus memastikan kesesuaian data NPWP lawan transaksi. Meskipun NPWP 15 digit digunakan sebagai acuan, namun jika data NPWP sesuai, maka NPWP 16 digit dan NITKU akan muncul pada faktur pajak yang dicetak. Namun, 16 digit NPWP dan NITKU bisa saja tidak muncul di faktur pajak yang dicetak jika data NPWP tidak sesuai. DJP menegaskan bahwa hal ini tidak menjadi masalah selama faktur pajak yang dicetak telah mencantumkan informasi yang sesuai dengan ketentuan Pasal 5 PER-03/PJ/2023 sampai dengan PER-11/PJ/2023.

Baca Juga: Menuju Keanggotaan OECD: Meningkatkan Penerimaan dan Tata Kelola Pajak Indonesia

Klausul dalam PER-03/PJ/2023 s.t.d.d. PER-11/PJ/2023 Pasal 5

Nama, alamat, dan NPWP pihak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) merupakan salah satu rincian yang harus dicantumkan dalam faktur pajak sesuai Pasal 5 PER-03/PJ/2023 s.t.d. PER-11/PJ/2023.

  • Identifikasi penerima jasa kena pajak atau pembeli barang kena pajak
  • Diskon, jenis barang atau jasa, dan harga jual atau jumlah penggantian
  • PPN yang dipungut, PPnBM yang dikenakan
  • Kode dan nomor seri, serta tanggal pembuatan faktur pajak
  • Penandatangan faktur pajak, beserta nama dan tanda tangannya

Mengganti Faktur Pajak

Disebutkan bahwa jika faktur pajak biasa memiliki NPWP 15 digit, maka faktur pajak pengganti juga akan memiliki NPWP 15 digit di platform pusat informasi DJP, Kring Pajak. Hal ini menjamin data pada catatan pajak yang dirilis konsisten dan sesuai.

Keuntungan e-Faktur 4.0 bagi Wajib Pajak

Wajib pajak dapat memperoleh manfaat dari E-Faktur 4.0 dalam beberapa hal, termasuk kemudahan dan efektivitas pembuatan faktur pajak. Kesalahan entri data dapat diminimalisir dan proses administrasi menjadi lebih mudah dengan adanya tampilan otomatis NITKU. Dukungan untuk berbagai jenis identitas wajib pajak juga meningkatkan fleksibilitas dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.