PMK 46/2024: Kemudahan Bagi Mitra PNBP dalam Layanan Keimigrasian

PMK 46/2024: Kemudahan Bagi Mitra PNBP dalam Layanan Keimigrasian

Brevet pajak merupakan kelas perpajakan yang dapat diikuti oleh siapapun yang mana membutuhkan pengetahuan di dunia perpajakan. Misalnya saja seperti orang-orang yang ingin bekerja di dunia perpajakan dan membutuhkan sertifikat privat pajak tersebut. Tentu saja pengetahuan pajak dan berbagai berita perpajakan pastinya tidak kalah penting untuk diketahui. Juga termasuk mengenai penerimaan negara bukan pajak atau yang seringkali disebut dengan PNBP, yang mana dapat menjadi  pengetahuan tambahan bagi anda. Sehingga, ulasan berikut ini sangat tepat bagi anda karena akan membahas tentang berbagai kemudahan bagi mitra penerimaan negara bukan pajak imigrasi.

Kemenkeu atau Kementerian Keuangan sudah memberikan persyaratan yang wajib dipenuhi untuk Mitra instansi pengelola PNBP dalam pemberian layanan keimigrasian. Hal tersebut telah tercantum dalam PMK atau Peraturan Menteri Keuangan No. 46 Tahun 2024, di mana menggantikan beberapa peraturan kebijakan yang sebelumnya.

Perubahan Persyaratan

Sebelumnya, mitra agen pengelola harus mendapatkan akreditasi payment gateway dari Bank Indonesia (BI), sesuai dengan PMK 7/2023. Namun demikian, syarat ini dihilangkan dengan diadopsinya Pasal 2 ayat (2) PMK 46/2024. Tanggal resmi penerapan peraturan baru ini adalah 5 Juli 2024.

Kualifikasi Minimum untuk Status Mitra Badan Pengelola

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat menunjuk mitra badan pengelola untuk penyelenggaraan layanan keimigrasian, termasuk pembayaran tarif PNBP baik dari dalam maupun luar negeri, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 46/2024. Berikut ini adalah beberapa standar minimal yang harus dipenuhi oleh calon mitra agen pengelola:

  • Menggunakan server di Indonesia.
  • Memiliki catatan perkembangan sistem teknologi informasi.
  • Siap untuk melakukan tugas sesuai dengan persyaratan hukum dan peraturan.
  • Memenuhi standar lain yang tercantum dalam peraturan dan regulasi yang berkaitan dengan PNBP.

Calon mitra akan ditunjuk oleh Kemenkumham melalui perjanjian kerja sama jika memenuhi standar-standar tersebut. Dalam proses penunjukan ini harus ada efisiensi, efektivitas, transparansi, keadilan, persaingan sehat, dan akuntabilitas.

Informasi tentang Biaya Transaksi

PMK 46/2024 menjelaskan biaya transaksi yang dapat dibebankan oleh mitra agen pengelola kepada wajib bayar selain pelonggaran kriteria. Biaya ini terdiri dari:

  • Biaya yang terkait dengan pembayaran luar negeri atau transaksi perbankan, seperti biaya transfer dana yang dipungut oleh acquirer bank dan penerbit kartu kredit/debit, yang memasok sistem pembayaran.
  • Biaya layanan, yang biasanya mencakup layanan yang sebanding.

Baca Juga: Memahami Kebijakan Pajak yang Ditetapkan atas Bunga P2P Lending

Besarnya tarif PNBP, volume transaksi yang diantisipasi, dan biaya tambahan yang ditanggung oleh pemohon harus diperhitungkan ketika menghitung biaya transaksi. Kerja sama antara mitra lembaga pengelola dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus merinci semua biaya ini.

Upaya untuk Meningkatkan Layanan

Dengan adanya pelonggaran persyaratan ini, diharapkan prosedur untuk bergabung dengan badan pengelola PNBP akan menjadi lebih sederhana dan menarik lebih banyak pemohon. Hal ini sejalan dengan aspirasi pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik dan menjamin pengelolaan PNBP yang lebih efektif.

Keuntungan dari Relaksasi Persyaratan

Banyak keuntungan yang diharapkan dari pelonggaran persyaratan ini. Pertama, akan lebih banyak badan usaha yang tertarik untuk berkolaborasi dengan lembaga pengelola PNBP jika hambatan bagi calon mitra diturunkan. Kedua, dengan semakin banyaknya mitra yang dapat dijangkau, maka dapat meningkatkan efisiensi operasional layanan keimigrasian. Ketiga, masyarakat akan mendapatkan layanan yang lebih berkualitas dari mitra yang lebih mampu.

Efektivitas dan Keterbukaan dalam Pemilihan Mitra

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus menerapkan prinsip-prinsip berikut ini ketika memilih mitra badan pengelola PNBP: efektivitas, efisiensi, transparansi, persaingan yang sehat, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.