Melakukan Transaksi dengan Mata Uang Asing? Ketahui Dasar Pengenaan Pajaknya

Melakukan Transaksi dengan Mata Uang Asing? Ketahui Dasar Pengenaan Pajaknya

Pelatihan pajak merupakan kegiatan yang wajib diikuti untuk orang-orang yang ingin menambah wawasan dan pengetahuannya mengenai kebijakan perundang-undangan pajak. Ketika seseorang mengikuti kelas perpajakan seperti pelatihan pajak ini, nantinya akan memperoleh materi terkait dengan kebijakan pajak sesuai dengan tingkatannya. Tentu saja sebagai seseorang yang membutuhkan wawasan di dunia perpajakan, pastinya juga tidak kalah penting untuk mengetahui seperti apa DPP atau dasar pengenaan pajak dalam transaksi mata uang asing. Ulasan Berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai proses konversi yang dilakukan berkaitan dengan penggunaan kurs yang seharusnya.

Ketika melakukan sebuah transaksi, pastinya akan terdapat kemungkinan bahwa pembayaran terhadap transaksi ini dilakukan dengan menggunakan mata uang asing selain rupiah. Pada saat hal seperti ini terjadi, sangat penting bagi wajib pajak mengetahui seperti apa prosedur pengenaan pajaknya supaya bisa memperhitungkan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

DPP Transaksi dengan Mata Uang Asing

Menurut peraturan pemerintah nomor 44 Tahun 2022 pasal 21 mengenai penerapan terhadap pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang mana mengatur tentang transaksi yang menggunakan mata uang asing selain mata uang Rupiah, maka nilai dasar pengenaan pajaknya juga harus dikonversikan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku ketika pembuatan faktur pajak dilakukan. Kurs yang dimaksud tersebut merupakan kurs menurut keputusan dari Kementerian Keuangan.

Penghitungan Pajak

Contoh Kasus 1

Terdapat sebuah badan usaha yang pemiliknya merupakan pengusaha kena pajak, menerima pembayaran terhadap penyerahan jasa kena pajak sejumlah 500.000 US Dollar dari kliennya yang merupakan Warga Negara Amerika Serikat yang tinggal di daerah Jakarta. Kurs dari Menteri Keuangan ketika faktur pajak dikeluarkan pada saat itu sejumlah Rp15.200 per US Dollar. Maka, berapa pajak pertambahan nilai yang harus dibayarkan terhadap kasus seperti ini? Berikut adalah beberapa tahapan untuk menyelesaikan permasalahan seperti ini, diantaranya:

  • Mengkonversikannya dalam rupiah. Pertama yang harus dilakukan adalah dasar pengenaan pajak dalam rupiah, yang mengena 500.000 US Dollar dikalikan dengan Rp15.200, sehingga dihasilkan Rp7,6 miliar.
  • Kemudian kalikan dasar pengenaan pajak yang telah dikonversikan dengan tarif pajak pertambahan nilai yang berlaku. Yang mana pada saat ini pajak pertambahan nilainya adalah 11%, sehingga Rp 7,6 miliar dikalikan dengan 11% adalah Rp836 juta.

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Turun Karena Insentif Pajak, Bagaimana Mekanismenya?

Contoh Kasus 2

Terdapat seorang pebisnis yang bukan merupakan pengusaha kena pajak, pada saat 5 Mei 2024 telah melakukan pemesanan produk kecantikan yang berasal dari Korea Selatan dengan nilai impor sejumlah 5000 Won. Di Indonesia juga akan dibebankan bea masuk jumlah 5% dari harga impornya. Barang tersebut akan mulai dikirim tanggal 10 Mei 2024. Dari ketentuan yang berlaku bahwa nilai kurs Menteri Keuangan pada tanggal 5 Mei 2024 adalah Rp9.250, sedangkan kurs Kementerianan keuangan Adalah sebesar000 Rp9.155, serta kurs Menteri Keuangan pada saat Bea Cukai melakukan penerbitan pemberitahuan impor barang adalah sebesar Rp9.320. Maka berapa besaran pajak pertambahan nilai yang harus dibayarkan oleh non PKP tersebut?

Dasar pengenaan pajak dalam rupiah adalah Rp5.000 Won dikalikan dengan Rp9.320, dihasilkan Rp46.600.000. Kemudian, ditambahkan dengan bea masuk yang mana 5% dikalikan dengan Rp46.600.000 sama dengan Rp2.330.000, ditambah dengan nilai impor, yakni dasar pengenaan pajak ditambah dengan biaya masuk didapatkan hasil Rp48.930.000. Pajak pertambahan nilai Rp48.930.000 dikalikan dengan 11%, yaitu sebesar Rp5.382.300.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.