Apakah Semua Wajib Pajak Bisa Menggunakan NPPN? Ketahui Ketentuannya

Apakah Semua Wajib Pajak Bisa Menggunakan NPPN? Ketahui Ketentuannya

Pelatihan pajak merupakan kelas perpajakan yang wajib diikuti oleh orang-orang yang ingin mendapatkan pengetahuan dan wawasan yang luas seputar kebijakan perundang-undangan perpajakan. Hal ini karena memang pelatihan pajak khusus dipersiapkan untuk orang-orang yang ingin bekerja di dunia perpajakan. Maka dari itu, tidak mengetahui apa NPPN atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Biasanya, wajib pajak orang pribadi yang melaksanakan pekerjaan bebas maupun usahanya sendiri, sekaligus wajib pajak badan wajib untuk melakukan pembukuan.

Pembukuan seperti ini penting karena bisa memberikan penyediaan informasi yang akurat dan detail tentang penghasilan wajib pajak, yang dibutuhkan untuk menetapkan kewajiban pajak dengan adil dan sesuai dengan kemampuan wajib pajak itu sendiri. Tetapi, perlu diketahui bahwa tidak semua wajib pajak bisa menyelenggarakan pembukuannya dengan baik dan benar. Maka dari itu, pemerintah telah memberikan pengecualian tertentu untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan dari kewajiban untuk melakukan pembukuan.

Apa yang Dikecualikan dan Kewajiban Pembukuan?

Pengajuan ini umumnya berlaku untuk wajib pajak pribadi yang melakukan usaha maupun pekerjaan bebas dengan memiliki peredaran bruto tahunan yang tidak mencapai Rp4,8 miliar. Pemerintah menemukan solusi dengan menerbitkan NPPN atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto supaya bisa semakin memudahkan perhitungan penghasilan neto untuk wajib pajak yang bersangkutan.

Apa itu NPPN?

Perlu diketahui bahwa kebijakan tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau NPPN telah tercantum dalam UU PPh (Undang-Undang Pajak Penghasilan) pasal 14 ayat 1 dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) pasal 1 angka 6, yang mengatur tentang Seperti apa cara pembukuan dan pencatatan untuk tujuan perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan NPPN sebagai pedoman yang mana terus disempurnakan supaya bisa dimanfaatkan untuk menentukan besaran dari penghasilan neto. Norma Penghitungan Penghasilan Neto ini dipergunakan jika tidak terdapat penghitungan yang lebih baik, Misalnya ketika tidak ada pembukuan yang lengkap.

Namun, tidak semua pihak bisa memanfaatkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Hanya diperbolehkan untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tidak mencapai atau tidak lebih dari Rp4,8 miliar. Wajib pajak ini wajib untuk memberitahukan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto pada DJP dalam kurun waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Pemberitahuan harus disampaikan paling lambat 3 bulan sejak terdaftar maupun akhir tahun pajak, apabila ingin wajib pajak baru saja terdaftar menjadi wajib pajak, tergantung seperti apa yang terjadi lebih dahulu.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Digital Hingga Mei 2024 Capai Rp24,99 Triliun

Wajib Melakukan Pencatatan Peredaran Bruto

Wajib pajak yang memanfaatkan norma penghitungan peredaran bruto tetap mempunyai kewajiban untuk melakukan pencatatan peredaran brutonya. Hal tersebut dikarenakan tujuan dari pencatatan ini supaya mempermudah penerapan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam menghitung penghasilan neto itu sendiri. Jika wajib pajak tidak melakukan penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN dalam waktu yang telah ditentukan tersebut, maka bisa saja wajib pajak ini dianggap memilih untuk merancang pembukuannya.

Apabila dalam pemeriksaannya ditemukan bahwa wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang melaksanakan usaha maupun pekerjaan bebas, baik itu tidak maupun tidak sepenuhnya melakukan pembukuan maupun tidak bersedia memperlihatkan berbagai bukti pendukungnya, maka penghasilan netonya pun akan dihitung dengan mempergunakan NPPN. Perincian lebih lanjut tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto bisa ditemukan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2021, dan PER-17/PJ/2015.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.