Kursus pajak dapat membantu Anda untuk memahami kebijakan perundang-undangan perpajakan dengan lebih tepat. Bahkan nantinya pada kursus pajak ini anda akan memperoleh sertifikat perpajakan yang seringkali dikenal dengan brevet pajak. Pastinya untuk mempunyai pengetahuan yang luas mengenai perundang-undangan dan kebijakan perpajakan, pastinya dengan mengikuti pelatihan perpajakan seperti ini sangat akan membantu anda, terlebih ketika ingin mengetahui penghasilan mana yang harus dibebankan pajak dan mana penghasilan yang tidak perlu. Oleh karena itu, ulasan Berikut ini akan membantu anda memahami Seperti apa konsep ptkp atau Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Mengenal PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
PTKP merupakan besaran dari pendapatan seseorang wajib pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPh atau pajak penghasilan. Besaran dari Penghasilan Tidak Kena Pajak telah tercantum dalam PMK atau Peraturan Menteri Keuangan dan dipergunakan untuk memperhitungkan PPh 21 atau pajak penghasilan pasal 21. Semakin besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang ditetapkan oleh pemerintah, maka pajak penghasilan yang harus dibayarkan juga akan semakin kecil, maupun sebaliknya Apabila penghasilan wajib pajak tidak mencapai besaran dari Penghasilan Tidak Kena Pajak yang telah ditetapkan, maka wajib pajak tersebut tidak akan mendapatkan pengenaan PPh pasal 21 dengan tarif yang sesuai atau yang berlaku.
Sebaliknya, apabila penghasilan wajib pajak melebihi Jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang ditetapkan, maka dari penghasilan tersebut akan dikenakan pajak penghasilan yang mana dikalikan dengan penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak sendiri merupakan penghasilan neto sesudah dikurangkan dengan nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak. Telah tercantum dalam pasal 7 UU No. 36 Tahun 2008, bahwa Jumlah pendapatan wajib pajak orang pribadi yang dibebaskan dari pembebanan PPh 21. Penghasilan tidak kena pajak dipergunakan sebagai pengurang penghasilan bruto untuk memperoleh Jumlah penghasilan neto, yang mana nantinya akan dikenakan PPh 21.
Jumlah dari Penghasilan Tidak Kena Pajak sendiri pada umumnya akan seringkali berubah-ubah setiap tahunnya, hal ini tergantung pada ketentuan yang dirancang oleh otoritas pajak melalui peraturan Menteri Keuangan atau PMK, yang mana Peraturan Menteri Keuangan adalah dasar dari ketentuan pelaksanaan perundang-undangan PPh. Pada tahun 2024 sendiri, mengenai pajak penghasilan terakhir diubah dalam UU No. 7 Tahun 2021 mengenai Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan. Tetapi, tidak terdapat perubahan dalam besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberlakukan di tahun 2023.
Baca Juga: 30 Juni 2024, Jangan Sampai Terlewat Tenggat Akhir Pemadanan NIK-NPWP
Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak terbaru masih sama seperti yang tercantum pada PMK 11/2016 mengenai Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak. Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Setiap orang wajib pajak pribadi atau wajib pajak individu yang memiliki status belum kawin dan tidak mempunyai tanggungan, yakni Rp54 juta per tahunnya atau setara dengan Rp4,5 juta perbulan. Apabila wajib pajak orang pribadi mempunyai penghasilan yang kurang dari nilai tersebut, maka tidak ada kewajibannya untuk membayar pajak atas PPh pasal 21, namun perlu diketahui bahwa wajib pajak tersebut harus tetap melakukan penyampaian laporan surat pemberitahuan tahunan.
Apabila penghasilan dari wajib pajak telah melebihi Rp4,5 juta dalam satu bulannya, maka wajib pajak tersebut harus melakukan pembayaran PPh 21, sebab penghasilan tahunan mereka pasti sudah lebih dari besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak yang ditetapkan. Dengan mengikuti kursus pajak, dapat dipastikan Anda akan mendapatkan pengetahun mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak seperti ini.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.