Mengenal Pajak Penghasilan Front-End Developer

Mengenal Pajak Penghasilan Front-End Developer

Brevet Pajak – Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan digitalisasi, profesi Front End developer semakin banyak diminati. Pengembang front-end bertanggung jawab untuk menciptakan tampilan dan nuansa serta interaksi pengguna di website dan aplikasi. Namun, seperti profesi lainnya, front-end developer juga diwajibkan membayar pajak atas penghasilannya.

Artikel ini akan membahas bagaimana keuntungan yang Anda dapat dalam serta keunggulan Anda pada bidang perpajakan dengan brevet pajak tentang pajak penghasilan front-end developer secara mendalam, pajak penghasilan front-end developer di Indonesia, termasuk perhitungan, kewajiban, dan cara melaporkannya.

Kewajiban Pajak Front-End Developer

Front-end developer, baik yang bekerja sebagai karyawan tetap, freelancer, atau kontraktor independen, memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Kewajiban ini meliputi pemotongan pajak (PPh) dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak.

Pajak penghasilan bagi pegawai tetap

Bagi front-end developer yang bekerja sebagai pegawai tetap di perusahaan, pajak penghasilan (Pasal 21 PPh) dipotong oleh pemberi kerja. Pengusaha diharuskan memotong pajak langsung dari gaji bulanan karyawan dan menyetorkannya ke kantor pajak. Pemotongan ini didasarkan pada penghasilan kotor yang diterima karyawan, termasuk gaji pokok, tunjangan, dan bonus.

Pajak Penghasilan bagi Freelancer atau Kontraktor Independen

Bagi front-end developer yang bekerja sebagai freelancer atau kontraktor independen, perhitungan dan pembayaran pajak dilakukan secara mandiri. Pendapatan yang diterima dari klien dianggap sebagai pendapatan kotor, yang harus dihitung sendiri oleh para freelancer untuk menentukan pajak yang harus dibayar. Pajak penghasilan yang berlaku adalah PPh pasal 25/29.

Perhitungan Pajak Penghasilan

Perhitungan pajak penghasilan untuk front-end developer mungkin berbeda berdasarkan status pekerjaan dan total pendapatan yang diterima.

Pajak penghasilan pegawai tetap (pasal 21 PPh)

Pasal 21 Pemotongan pajak PPh bagi pegawai tetap dilakukan oleh pemberi kerja berdasarkan tarif progresif yang berlaku. Tarif ini berkisar antara 5% hingga 30% tergantung pada jumlah pendapatan tahunan.

Contoh perhitungan:

Jika seorang Front End Developer mempunyai pendapatan tahunan sebesar Rp 150.000.000, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk status lajang: Rp 54.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp 150.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 96.000.000

Persentase pajak:

  • 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp 50.000.000
  • 15% untuk penghasilan di atas Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000
  • Pajak yang harus dibayar:
  • 5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
  • 15% x Rp 46.000.000 = Rp 6.900.000
  • Total pajak : Rp 2.500.000 + Rp 6.900.000 = Rp 9.400.000 per tahun

Baca Juga: Tingginya Pengangguran di Generasi Z: Akankah Pendapatan Pajak di Indonesia Terancam?

Pajak penghasilan bagi wiraswasta atau kontraktor mandiri (pasal 25/29 PPh)

Front-end developer yang bekerja sebagai freelancer atau kontraktor independen harus menangani pembayaran pajak secara mandiri. Mereka dapat menghitung pendapatan kotor dan mengurangi biaya operasional yang sah untuk menentukan pendapatan kena pajak.

Contoh perhitungan:

Jika seorang freelancer berpenghasilan Rp200.000.000 per tahun dan memiliki biaya operasional Rp50.000.000, maka perhitungannya sebagai berikut:

  • Penghasilan Kena Pajak : Rp 200.000.000 – Rp 50.000.000 = Rp 150.000.000
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Rp 54.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak : Rp 150.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 96.000.000

Menggunakan tarif progresif yang sama dengan karyawan tetap:

Pajak yang harus dibayar:

  • 5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
  • 15% x Rp 46.000.000 = Rp 6.900.000
  • Total pajak : Rp 2.500.000 + Rp 6.900.000 = Rp 9.400.000 per tahun

SPT

Pelaporan pajak dilakukan setiap tahun melalui SPT tahunan. Karyawan tetap pada umumnya menerima bukti pemotongan gaji dari pemberi kerja sebagai dasar pelaporan. Wiraswasta harus mengumpulkan sendiri semua bukti pendapatan dan pengeluaran. Laporan SPT wajib disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Pajak penghasilan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Front End Developer, baik yang bekerja sebagai pegawai tetap maupun wiraswasta. Memahami cara pajak dihitung dan dilaporkan sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Dengan cara ini, Front End Developer dapat menjalankan profesinya dengan tenang tanpa harus khawatir dengan masalah perpajakan di kemudian hari.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.