Brevet pajak merupakan kelas perpajakan yang bisa diikuti oleh siapapun yang ingin menguasai wawasan tentang kebijakan perundang-undangan perpajakan. Bahkan brevet pajak tersebut nantinya bisa memberikan Anda sertifikat yang akan berguna bagi anda sebagai bukti bahwa skill perpajakan Anda meningkat. Tentu saja ketika ingin menguasai kebijakan perpajakan, tidak kalah penting untuk mengetahui berbagai kebijakan pajak yang mungkin belum diketahui banyak orang. Salah satunya adalah mengenai PPh dan PPN yang dikenakan atas jual beli emas. Apakah anda sudah tahu bahwa jual beli emas pada saat ini dikenakan pajak?
Pemerintah sudah resmi menerapkan Peraturan Menteri Keuangan No. 48 Tahun 2023 mengenai pajak emas perhiasan dan sejenisnya, serta berbagai jasa yang berkaitan dengan emas maupun jenisnya. Kebijakan ini telah ditetapkan pada tanggal 1 Mei tahun 2023, disebutkan bahwa pedagang emas atau pabrikan emas wajib melakukan pelaporan bisnisnya supaya bisa dikukuhkan menjadi PKP atau pengusaha kena pajak. Menurut peraturan Menteri Keuangan nomor 48 tahun 2023, ada dua jenis pajak yang dibebankan dalam kegiatan usaha emas, yaitu pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan.
PPh (Pajak Penghasilan)
PPh atau pajak penghasilan yang dibebankan dari penjualan emas batangan dan emas perhiasan merupakan jenis pajak yang termasuk dalam pasal 22 pajak penghasilan atas penjualan emas batangan dan emas perhiasan. Tarif pajak penghasilan pasal 22 untuk kategori emas dan perhiasan yaitu jumlah 0,25%, yang tidak termasuk dari jasa terkait emas batangan dan perhiasan. Seluruh emas batangan dan emas perhiasan yang diperjualbelikan akan dibebankan tarif 0,25% dari jumlah atau harga penjualannya. Tapi, seperti halnya yang tercantum dalam peraturan Menteri Keuangan No. 48 Tahun 2023 bab II pasal 5, ada berbagai kondisi yang mana penjual emas tidak perlu memungut pajak penghasilan pasal 22, diantaranya:
- Penjualan pada konsumen akhir
- Penjualan pada wajib pajak usaha mikro kecil dan menengah yang dibebankan pajak penghasilan final sesuai dengan surat keterangan yang berlaku
- Jualan pada wajib pajak yang mempunyai surat keterangan bebas pemungutan atau SKB pajak penghasilan pasal 22
- Penjualan pada BI atau Bank Indonesia
- Penjualan yang dilakukan melalui pasar fisik emas digital seperti halnya yang tercantum dalam Undang-Undang perdagangan berjangka komoditi
Selain itu, juga terdapat jenis pajak penghasilan atas layanan yang dilakukan dari penjualan emas batangan dan perhiasan, yang mana berkaitan dengan pajak penghasilan pasal 21, apabila jasa yang dipergunakan merupakan seorang wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, juga akan berhubungan dengan pajak penghasilan pasal 23, apabila layanan jasa yang dipergunakan merupakan wajib pajak badan. Tarif untuk pajak penghasilan pasal 21 sekitar sebesar 5% sampai 35% tergantung atas pendapatan jasa yang dibayarkan oleh pengguna, kecuali apabila diakui sebagai natura, sehingga tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan pemungutan pajak.
Baca Juga: Rekonsiliasi Pajak Otomatis (ATR): Meningkatkan Efisiensi dan Akurasi dalam Manajemen Pajak
Lalu, tarif pajak penghasilan pasal 23 sejumlah 2% dari pembayaran atau komisi sejenis yang lain dengan nama, serta dibayarkan oleh pengguna jasa dalam bentuk apapun. Jasa tersebut yang dimaksud, yakni meliputi jasa perbaikan, jasa modifikasi, jasa penyepuhan, jasa pelapisan, jasa pembersihan, dan jasa sejenis dalam nama lain.
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
PPN atas emas ini dipungut oleh pengusaha kena pajak pabrikan emas dan perhiasan maupun pedagang emas perhiasan itu sendiri. Pajak pertambahan nilai yang dikenakan atas hal ini lebih kecil dibandingkan dengan pajak pertambahan nilai biasanya, yang mana sesuai dengan tarif besaran tertentu dan dikalikan dengan tarif umum pajak pertambahan nilai yakni 11%.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.