DJP Coretax System (CTAS): Perubahan Baru Proses Bisnis Wajib Pajak

DJP Coretax System (CTAS): Perubahan Baru Proses Bisnis Wajib Pajak

Training Pajak – Perubahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kemajuan teknologi, termasuk teknologi informasi di bidang perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia pun tidak terkecuali dalam aturan ini. Mereka memperkenalkan sistem baru yang disebut Coretax System DJP (CTAS). Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi dan akurasi pengelolaan perpajakan. Training pajak akan memberikan kita pengetahuan terkait dengan bagaimana kita akan menguasai berbagai hal tentang pajak. Pada artikel kali ini kita akan membahas CTAS, bagaimana perubahan ini mempengaruhi proses bisnis wajib pajak, serta manfaat yang dapat diperoleh dari penerapan sistem ini.

Apa itu Sistem Coretax DJP (CTAS)?

Coretax System (CTAS) DJP merupakan sistem perpajakan terintegrasi yang diluncurkan DJP untuk menggantikan sistem lama yang sudah ketinggalan zaman. CTAS dirancang untuk menggunakan teknologi terkini untuk memfasilitasi pengelolaan, pelaporan, dan pembayaran pajak yang lebih efisien dan akurat. Sistem ini mencakup berbagai modul yang memungkinkan DJP menjalankan fungsinya dengan lebih baik, termasuk pemantauan, pembuatan faktur, dan analisis data.

Perubahan Proses Bisnis Wajib Pajak

Penerapan CTAS membawa beberapa perubahan signifikan pada proses bisnis wajib pajak:

Pelaporan pajak yang lebih sederhana dan akurat:

Dengan CTAS, wajib pajak dapat mengajukan pajaknya secara online melalui platform yang lebih ramah pengguna. Sistem ini memungkinkan pemasukan data lebih akurat dan minim kesalahan, karena dilengkapi dengan validasi otomatis terhadap data yang dimasukkan.

Otomatisasi proses:

Banyak proses yang sebelumnya dilakukan secara manual kini dapat diotomatisasi dengan CTAS. Misalnya, rekonsiliasi data dan pelacakan pembayaran pajak dapat dilakukan secara otomatis sehingga mengurangi waktu dan tenaga yang diperlukan.

Transparansi dan keamanan data:

CTAS meningkatkan transparansi dalam pengelolaan data perpajakan. Wajib Pajak dapat memantau status SPT dan pembayaran pajaknya secara real time. Selain itu, sistem ini juga dilengkapi dengan fitur keamanan canggih untuk melindungi data wajib pajak dari akses tidak sah.

Layanan Pelanggan Terbaik:

Dengan sistem yang terintegrasi, DJP dapat memberikan pelayanan yang lebih responsif dan efisien kepada wajib pajak. Pertanyaan dan keluhan dapat ditanggapi lebih cepat karena data tersedia secara real time di sistem.

Manfaat Penerapan CTAS

Penerapan CTAS membawa banyak manfaat, baik bagi DJP maupun wajib pajak:

Efisiensi operasional:

DJP dapat mengelola proses perpajakan dengan lebih efisien, mengurangi biaya operasional dan meningkatkan produktivitas pegawai. Otomatisasi proses juga mengurangi risiko kesalahan manusia.

Baca Juga: Mengetahui Kewajiban Pajak Penghasilan yang Dikenakan atas Profesi Software Developer

Peningkatan kepatuhan pajak:

Dengan sistem yang lebih transparan dan mudah digunakan, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak akan meningkat. Wajib Pajak akan lebih mudah memahami kewajiban perpajakannya dan memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu.

Data analitik:

CTAS memungkinkan DJP melakukan analisis data secara lebih mendalam. Dengan data yang lebih akurat dan terkini, DJP dapat lebih cepat mengidentifikasi tren dan potensi risiko serta mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Pengurangan Penipuan:

Fitur keamanan tingkat lanjut dan validasi otomatis membantu mengurangi risiko penipuan pajak. Sistem ini mampu mendeteksi dan mencegah anomali mencurigakan dengan lebih efektif.

Tantangan dalam Menerapkan CTAS

Meskipun mempunyai banyak manfaat, penerapan CTAS juga menghadapi beberapa tantangan, seperti:

Adaptasi teknologi:

Wajib pajak dan pegawai DJP memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan sistem baru. Pelatihan dan kesadaran yang memadai diperlukan untuk memastikan bahwa semua pihak memahami cara menggunakan CTAS dengan benar.

Integrasi dengan sistem yang ada:

Proses migrasi data dari sistem lama ke CTAS harus dilakukan secara hati-hati untuk menghindari kehilangan data atau ketidaksesuaian data.

Coretax System (CTAS) DJP merupakan langkah maju dalam transformasi digital DJP yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perpajakan di Indonesia. Berkat berbagai fungsi dan keunggulan yang ditawarkannya, CTAS dapat membantu DJP untuk lebih memenuhi misinya dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun keberhasilan penerapan sistem ini juga bergantung pada kemauan semua pihak untuk beradaptasi terhadap perubahan dan memanfaatkan teknologi baru secara maksimal.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.