Kursus pajak merupakan pelatihan perpajakan yang paling tepat untuk diikuti oleh anda yang ingin menguasai pengetahuan tentang kebijakan perundang-undangan perpajakan. Dengan melalui proses budget seperti ini anda akan diberikan materi seputar perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan. Untuk orang-orang yang ingin menguasai tentang aturan perpajakan, Tentu saja tidak kalah penting untuk mengetahui seperti apa berita terkini dari dunia perpajakan itu sendiri. Seperti halnya akhir-akhir ini yang sedang ramai diperbincangkan pada media sosial adalah tentang biaya melahirkan yang diklaim semakin mahal karena akan dikenakan PPN atau pajak pertambahan nilai.
Perlu diketahui bahwa isu pertama ini diangkat dari media sosial X oleh akun @Boediantar4 pada senin, 3 Mei 2024 lalu. Pada video yang diunggah tersebut, disebut bahwa pemerintah telah merencanakan untuk menambah objek kena pajak pertambahan nilai, meliputi jasa kesehatan seperti halnya rumah bersalin yang diklaim akan memberikan tambahan beban biaya untuk masyarakat. Tetapi, apakah Informasi seperti ini sudah benar? Ulasan Berikut ini akan membahas dengan detail dari kebenaran PPN rumah bersalin.
DJP Membantah Tambahan Biaya Lahiran untuk Pajak
Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), menyatakan bantahan bahwa biaya melahirkan akan dibebankan pajak. Menurut Astuti, mengenai kebijakan tentang hal ini telah diatur dan tercantum pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 49 Tahun 2022 yang mulai disahkan pada 12 Desember 2022. Dan peraturan pemerintah nomor 49 Tahun 2022 pasal 10, dinyatakan secara jelas bahwa jasa pelayanan kesehatan, meliputi jasa melahirkan atau jasa persalinan, terdapat pembebasan dari pengenaan pajak pertambahan nilai. Penegasannya lebih lanjut, bahwa jasa layanan kesehatan medis ini telah termasuk pada golongan jasa kena pajak yang sifatnya strategis.
Isu Pajak Pertambahan Nilai atas Biaya Bersalin
Isu tentang pengenaan pajak pertambahan nilai atas biaya persalinan ternyata sudah sejak lama muncul mulai dari tahun 2021. Pada kala itu, pemerintah memiliki rencana untuk menambah objek kena pajak, yang mana meliputi Rumah Bersalin dan telah tercantum pada perubahan kelima UU No. 6 Tahun 1983 UU KUP atau Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pada skema perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini, pemerintah telah melakukan penghapusan pada bagian pasal 4A butir A ayat 3 UU No. 42 Tahun 2009 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Jasa dan Barang, sekaligus Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Baca Juga: Tabungan Perumahan Rakyat: Benarkah Pemerintah akan Memberikan Insentif Pajak?
Penjabaran dari pasal tersebut adalah mengenai aturan dan fasilitas, bahwa jasa layanan kesehatan medis diberikan pembebasan dari pajak pertambahan nilai. Tetapi, rencana ini tidak jadi diterapkan dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 mengenai HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2022 yang mana merupakan turunannya. Dengan terbitnya kebijakan yang jelas pada Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2022 dan konfirmasi dari pihak Direktorat Jenderal Pajak, maka bisa disimpulkan bahwa biaya melahirkan tetap mendapatkan pembebasan dari pengenaan pajak pertambahan nilai.
Perlu diketahui bahwa isu yang telah beredar pada media sosial tentang pajak atas biaya persalinan merupakan hal yang tidak benar dan telah ditegaskan oleh pihak berwenang yaitu DJP. Maka dari itu, masyarakat di seluruh Nusantara tidak perlu mempunyai kekhawatiran berlebih mengenai adanya tambahan beban pajak untuk biaya pada jasa pelayanan kesehatan medis, seperti halnya biaya melahirkan.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.