download (3)

Apa sih Pajak Hiburan?

Apa sih yang dimaksud pajak hiburan?

Salah satu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah adalah pajak hiburan. Sesuai Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Kediri, dan ketentuan lain khususnya yang berkaitan dengan Pajak Hiburan. Pajak Hiburan adalah Pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan yang dikenakan pada orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan. Sedangkan pihak yang wajib membayarkan pajak hiburan ke kas daerah adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan. Contoh hiburan yang dimaksud, yaitu :

  1. Tontonan film
  2. Pagelaran kesenian, musik, tari, dan atau busana
  3. Di hotel dan atau restoran
  4. Diluar hotel dan atau restoran
  5. Pertunjukan tradisional
  6. Kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya
  7. Pameran, pasar malam dan sejenisnya
  8. Diskotek, karaoke, klab malam, pub dan sejenisnya
  9. Sirkus, akrobat, komedi putar dan sulap
  10. Permainan bilyard, golf dan bowling
  11. Permainan ketangkasan, game/play station dan sejenisnya
  12. Pacuan kuda, kendaraan bermotor dan sejenismya
  13. Panti pijat, refleksi, mandi uap / spa dan pusar kebugaran ( fitness center ) dan sejenisnya
  14. Pertandingan olahraga

 

Apa sih dasar hukum dari pajak hiburan?

Dasar hukum pengenaan pajak hiburan tertuang dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kemudian beleid tersebut diperbarui dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Namun untuk pengaturan teknis sebagai regulasi pelaksana atas undang-undang pajak hiburan itu, diatur lebih lanjut melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah Pemerintah Daerah (Pemda).

 

Berapa sih tarif pajak hiburan?

Dasar pengenaan PBJT atau dasar yang digunakan sebagai perhitungan pajak sektor hiburan sendiri adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu tersebut. Tarif pajak hiburans ecara umum ditetapkan paling tinggi 10%. Namun, khusus tarif BPJT atas jasa hiburan berikut ini ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Sesuai ketentuan dalam UU PDRD dan UU HKPD bahwa yang berwenang menentukan besar tarif pajak hiburan atau pajak atas barang dan jasa tertentu yakni pemerintah daerah, maka tarif pajak daerah di masing-masing wilayah di Indonesia berbeda. Seperti diketahui, sejumlah pemerintah daerah di beberapa provinsi menaikkan tarif pajak hiburan hingga 75% mulai Januari 2024. Salah satunya, Pemerintah DKI Jakarta yang menaikkan tarif pajak hiburan untuk diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan sejenisnya melalui Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang PDRD. Dari rentang tarif tersebut, angka persisnya tarif pajak hiburan ini ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah melalui Perda.

Comments are closed.