Kursus pajak biasanya diikuti oleh orang-orang yang ingin memiliki pengetahuan lengkap seputar kebijakan peraturan perundang-undangan perpajakan. Seringkali kelas perpajakan seperti kursus pajak ini diikuti oleh calon konsultan pajak maupun seseorang yang bertanggung jawab untuk mengelola perpajakan dalam sebuah perusahaan. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui berbagai berita seputar perpajakan bukan hanya perihal ketentuan perpajakan saja. Seperti halnya ulasan berikut ini yang akan membantu anda untuk mempelajari apa itu yang namanya Tax Exemption.
Perlu diketahui sebelumnya bahwa ada begitu banyak perlakuan pajak yang pemerintah berikan sebagai upaya memberikan keringanan beban pajak, untuk para wajib pajak yang berkaitan pada kondisi tertentu. Perlakuan seperti ini akan memberikan keuntungan dari sisi wajib pajak dan termasuk sebagai salah satu bentuk dari keadilan pajak yang berlaku. Dapat begitu banyak sekali perlakuan pajak yang ada di Indonesia, salah satunya adalah Tax Exemption. Walaupun sempat menjadi perdebatan dan perbincangan yang hangat karena dikira cukup menjadi faktor pengurang untuk penerimaan pajak negara, tetapi Tax Exemption tersebut tetap berlaku pada keadaan-keadaan tertentu di sebuah negara.
Mengenal Tax Exemption
Tax Exemption atau yang seringkali dikenal dengan pengecualian pajak adalah salah satu bentuk dari insentif pajak yang gunanya adalah supaya bisa membebaskan pembayaran pajak untuk wajib pajak tertentu yang sudah dijamin haknya pada undang-undang. Pembebasan atas kewajiban perpajakan tersebut adalah memberikan pembebasan wajib pajak dari penyetoran pajak terhadap transaksi maupun penghasilan yang bebas pajak. Pemberian insentif pajak dalam hal pengecualian pajak tersebut tujuannya sangatlah banyak.
Dalam konteks pengecualian dividen dari objek pajak penghasilan, pada UU No. 11 Tahun 2020 mengenai Cipta kerja di bidang pajak yang kemudian dijelaskan semakin detail pada PMK No. 18 Tahun 2021, dividen yang diberikan sebagai fasilitas pembebasan pajak, yang mana syaratnya wajib pajak badan atau orang pribadi melakukan investasi kembali dividennya dalam negeri. Tujuan dari adanya pembebasan pajak seperti ini yakni agar bisa memberikan dorongan pada investasi dalam pasar keuangan maupun sektoral, menghindari pengenaan pajak berganda, serta meningkatkan daya saing investasi di Indonesia dengan negara yang lainnya.
Dalam pembelian barang tertentu yang mana juga dibebaskan pajak, tujuannya adalah supaya bisa memberikan peningkatan atas daya beli masyarakat yang nantinya diharapkan bisa mendorong konsumsi untuk pertumbuhan berbagai sektor tertentu Pengecualian atau pembebasan pajak tersebut tujuannya adalah juga untuk mendorong kepatuhan pajak untuk para wajib pajak atas peraturan pajak yang berlaku, serta menghindari praktik penghindaran pajak yang mana bisa merugikan negara dan termasuk sebagai upaya perlakuan adil dari pemerintah untuk memberantas kemiskinan, maupun perlindungan sosial untuk wajib pajak yang berada pada kondisi yang rentan dalam perekonomiannya.
Baca Juga: Mengenal Tax Multiplier dan Berbagai Dampaknya
Tax Exemption (Pengecualian Pajak) yang Umum Diterapkan di Indonesia
Tax Exemption PPh (Pajak Penghasilan)
Pengecualian dalam PPH atau pajak penghasilan ini, umumnya diberikan terhadap seluruh maupun sebagian pendapatan wajib pajak badan maupun orang pribadi. Contohnya pada konteks pengecualian pajak untuk UMKM atau usaha mikro kecil dan menengah, yang mana telah tercantum pada UU No. 7 Tahun 2021 mengenai UU HPP, bahwa pelaku usaha mikro kecil dan menengah diberikan keringanan untuk tidak dibebankan pajak dengan omzet paling besar Rp500 juta dan akan dibebankan tarif pajak final sebesar 0,5% dengan omzet diatas Rp500 juta seperti halnya persyaratan dalam jangka waktu maksimal 4 tahun untuk wajib pajak badan yang berbentuk CV, koperasi, dan firma, serta 3 tahun untuk wajib pajak badan yang berbentuk PT. Sedangkan, maksimal 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.