images (1)

Apa Itu BPHTB?

BPHTB itu singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB yang merupakan penerimaan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual. Dengan begitu, pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak. Untuk besaran pajak terutang dalam BPHTB tergantung dari peraturan daerah masing-masing.

 

Lalu, berapa sih tarifnya?

BPHTB awalnya dipungut oleh pemerintah pusat tetapi setelah diberlakukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. BPHTB dikenakan kepada seorang individu atau badan karena mereka mendapatkan hak atas tanah atau bangunan secara hukum. Nah, tarif dari BPHTB itu sendiri yaitu 5% dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Rumus dalam menghitung tarif BPHTB adalah Tarif Pajak 5% x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP – NPOPTKP).

Besarnya NPOPTKP di masing-masing wilayah berbeda-beda, namun berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 pasal 87 ayat 4 ditetapkan besaran paling rendah sebesar Rp 60 juta untuk setiap wajib pajak. Akan tetapi, apabila perolehan hak berasal dari waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke bawah, termasuk istri, maka NPOPTKP ditetapkan paling rendah senilai Rp300 juta. Besaran pokok pajak BPHTB yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Biar makin paham, ini contoh kasusnya nih :

 

Diperjual-belikan sebidang tanah kosong di Jakarta sebagai berikut:

Luas = 3.000m2

NJOP = 3.000.000/meter

NJOPTKP Jakarta = Rp80.000.000

 

Harga kesepakatan antara penjual dan pembeli adalah Rp4.000.000/meter

Maka nilai NPOP (Nilai Transaksi) = 3.000 x 4.000.000 = Rp12.000.000.000

 

Besarnya PPh dan BPHTB adalah sebagai berikut:

PPh = 5 persen x NPOP

Besarnya PPh = 5 persen x Rp12.000.000.000 = Rp600.000.000

BPHTB = 5 persen x (NPOP – NPOPTKP)

Besarnya BPHTB = 5 persen x (Rp12.000.000.000 – Rp80.000.000) = Rp596.000.000

 

Oh iya taxas, perlu diingat ya BPHTB ini berbeda dengan pajak, lho! Waduh, pasti taxas makin bingung ya bedanya BPHTB dengan pajak itu apa? Oke oke.. tenang mican jelasin juga!

 

Nah, jadi BPHTB dengan pajak itu terdapat beberapa perbedaan yaitu :

  1. Pembayaran pajak terjadi lebih dahulu daripada saat terutang. Contohnya, seorang pembeli tanah bersertifikat harus membayar BPHTB sebelum dilakukan transaksi atau sebelum akta dibuat dan ditandatangani. Hal ini terjadi juga dalam bea materai. Siapapun pihak yang membeli meterai tempel, berarti ia sudah membayar bea materai, walaupun belum terjadi saat terutang pajak.
  2. Frekuensi pembayaran bea terutang dapat dilakukan secara insidental atau berkali-kali dan tidak terikat oleh waktu. Contohnya, membeli atau membayar materai tempel dapat dilakukan kapan saja. Demikian pula dengan membayar BPHTB terutang. Hal ini tentunya berbeda dengan pajak, yang harus dibayar sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
Tags: No tags

Comments are closed.