Kursus Pajak – Dasar-dasar perpajakan meliputi prinsip-prinsip dan konsep-konsep utama yang menjadi kerangka sistem perpajakan di suatu negara. Beberapa dasar-dasar perpajakan yang umum diterapkan antara lain memungut, menghitung, dan menarik pajak. Dengan mengikuti kursus pajak Kamu dapat lebih jelas dalam memahami terkait dunia perpajakan.
Dalam perpajakan, selain perhitungan, perpajakan juga terbagi menjadi beberapa hal yang perlu kita ketahui mengenai sifat dan cara pengambilan kebijakan.
Apa itu Tarif Progresif?
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa pada dasarnya tarif pajak adalah dasar pengenaan pajak terhadap seluruh objek pajak yang menjadi tanggung jawab wajib pajak, biasanya tarif pajak merupakan suatu persentase yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dijadikan acuan dalam pengenaan pajak. Secara struktural setidaknya ada 4 jenis tarif pajak, yaitu tarif progresif, tarif degresif, tarif proporsional, tarif tetap atau regresif.
Dimana pada tarif Progresif, ketika pajak dipungut persentasenya akan meningkat sebanding dengan besarnya dasar pengenaan pajak. Di Indonesia sendiri, tarif pajak ini diterapkan untuk tujuan pengenaan pajak.
Berbeda dengan pajak progresif, pajak degresif apabila pemungutan pajaknya secara persentase akan lebih kecil dari jumlah total yang digunakan dalam dasar pengenaan pajak. Dengan kata lain, persentase tarif pajak akan semakin rendah atau menurun seiring dengan meningkatnya basis pajak. Oleh karena itu, semakin kecil persentasenya maka jumlah pajak yang terutang tidak juga semakin kecil, melainkan semakin besar karena jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak juga semakin besar.
Apa itu Tingkat Degresif?
Berbeda dengan tarif progresif dan tarif degresif, tarif proporsional pada saat pemungutan pajak atas persentasenya akan tetap dan tidak akan ada perubahan pada basis pajak secara keseluruhan. Jadi bisa dikatakan berapapun jumlah objek pajak yang dikenakan pajak penghasilan, persentasenya akan tetap sama. Dalam hal ini contohnya adalah adanya PPN sebesar 10% dan PPB sebesar 0,5% apapun objek pajaknya.
Pajak Berdasarkan Sifatnya
Tidak hanya secara struktural, pajak juga terbagi menjadi 2 kategori yaitu pajak langsung dan tidak langsung serta berdasarkan sifatnya yaitu obyektif dan subyektif.
Dimana menurut kategorinya, pajak langsung adalah pajak yang bebannya ditanggung oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat diambil alih atau dilimpahkan kepada orang lain, misalnya PPh. Dan pajak tidak langsung merupakan kebalikan dari pajak langsung yaitu pajak yang dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain seperti PPN.
Baca Juga: Bagaimana Sistem dalam Pemungutan Pajak di Indonesia?
Adapun sifatnya. Pajak subjektif merupakan pajak yang memperhatikan dan memperhatikan kondisi wajib pajak dan pemungutan pajak bersumber dari subjek seperti pajak penghasilan. Dan tujuan pajak merupakan kebalikan dari pajak subjektif, yaitu pajak yang melihat dan memperhatikan keadaan wajib pajak dan pemungutan pajak yang bersumber dari objeknya seperti PPN dan PPnBM.
Berikut adalah beberapa dasar-dasar perpajakan yang penting:
- Prinsip tanggung jawab pajak, Setiap orang perseorangan atau badan hukum yang memenuhi kriteria tertentu dianggap wajib pajak. Asas kewajiban perpajakan menentukan siapa yang harus membayar pajak dan berapa besar pajak yang terutang.
- Prinsip kesetaraan fiskal, Prinsip ini menekankan bahwa setiap wajib pajak harus diperlakukan secara adil dan wajar berdasarkan undang-undang perpajakan. Artinya peraturan dan tarif pajak harus diterapkan secara konsisten kepada seluruh wajib pajak, tanpa diskriminasi.
- Prinsip keadilan perpajakan, Pajak harus diterapkan secara adil dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masing-masing wajib pajak. Hal ini termasuk prinsip posesif, dimana masyarakat dengan pendapatan lebih tinggi diharapkan membayar proporsi pajak yang lebih besar dibandingkan dengan masyarakat dengan pendapatan lebih rendah.
- Asas kejelasan dalam hal kepastian hukum, Peraturan dan ketentuan perpajakan harus jelas dan dapat dipahami oleh wajib pajak. Kepastian hukum menjamin wajib pajak dapat merencanakan keuangannya dengan memberikan jaminan pajak atas keputusan atau transaksi tertentu.
- Prinsip pembukaan, Pemerintah harus memberikan informasi yang cukup kepada wajib pajak mengenai peraturan perpajakan, tarif pajak, dan tata cara perpajakan. Namun, sistem dapat ditransfer ke sistem.
- Prinsip netralitas fiskal, Sistem perpajakan tidak boleh mendorong atau menghukum kegiatan ekonomi atau keputusan bisnis tertentu. Prinsip netralitas fiskal menekankan bahwa aturan perpajakan tidak boleh mempengaruhi perilaku ekonomi wajib pajak.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.