Training Pajak – Pajak merupakan sebuah upeti yang wajib dibayarkan oleh rakyat kepada raja maupun pemimpin lainnya. Dari definisi tersebut maka rakyat memiliki kewajiban dalam membayar pajak kepada negara yang ditinggalinya. Setiap Wajib pajak memiliki hak dan kewajiban yang semua diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal dan kewajiban wajib pajak dapat diketahui melalui banyak media dan tempat. Salah satunya adalah melalui training pajak. Training atau kursus pajak merupakan tempat untuk memperoleh pendidikan informal mengenai pajak.
Ketika mengikuti training anda akan diajarkan bagaimana mengelola pajak dengan lebih efektif, bagaimana strategi dalam menghadapi masalah perpajakan dan masih banyak lagi. Mengikuti training pajak dapat menjadi nilai tambah bagi seorang wajib pajak. Dengan mengikuti training wajib pajak akan mengerti tentang bidang perpajakan lebih dalam tanpa bantuan pihak lainnya. Anda tidak perlu khawatir karena akan ada begitu banyak yang didapatkan ketika mengikuti kelas perpajakan seperti ini. Dijamin kehidupan Anda sebagai wajib pajak maupun apabila berkarir di bidang perpajakan akan lebih mudah.
Sebagai seseorang yang aktif dalam bidang pajak Wajib Pajak sudah sepatutnya mengetahui hak haknya. Hak dari wajib pajak dapat diutarakan sebagai berikut:
Hak Wajib Pajak
Hak pada saat Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan
Sebagai Wajib Pajak yang tengah menjalankan pemeriksaan pajak, maka Wajib Pajak berhak melihat tanda pengenal pemeriksa, meminta surat perintah untuk pemeriksaan, menerima penjelasan terkait maksud dan tujuan dari pemeriksaan yang akan dilakukan, meminta detail perbedaan antara hasil pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan (SPT), serta memiliki hak untuk hadir dalam pembahasan atas akhir hasil pemeriksaan sesuai batas waktu yang ditentukan.
Hak untuk mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali
Wajib Pajak yang tidak setuju dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka berhak untuk mengajukan keberatan. Selain itu, Wajib Pajak juga berhak untuk mengajukan banding hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Hak atas kelebihan pembayaran pajak
Kala membayar pajak dengan jumlah yang lebih banyak daripada yang diwajibkan, Wajib Pajak berhak menerima kelebihan atas pembayaran pajak dengan cara mengirimkan surat permohonan ke Kepala KPP atau melalui surat pemberitahuan.
Baca Juga: Kursus Pajak: Begini Syarat Agar Bisa Melakukan Perizinan Praktik Konsultan Pajak
Hak atas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
Bagi Wajib Pajak patuh punya hak mendapat pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak dalam jangka waktu minimal satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan jangka waktu tiga bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) terhitung sejak surat permohonan tersebut diterima oleh DJP.
Hak atas pengangsuran dan penundaan pembayaran
Di beberapa kondisi, Wajib Pajak berhak meminta permohonan pengangsuran atau penundaan atas pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hak atas kerahasiaan
Wajib Pajak berhak untuk dijaga kerahasiaannya atas semua informasi yang disampaikan kepada DJP terkait dengan perpajakan. Hal yang dilindungi adalah data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.