Pelatihan Pajak – Mulai 1 Januari tahun 2024, pemerintah secara resmi sudah menetapkan pengenaan pajak terhadap rokok elektrik yang dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 143 Tahun 2023. Berdasarkan PMK No. 143 Tahun 2023, pajak rokok merupakan pungutan terhadap cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat. Dasar dari pengenaan pajak rokok ialah cukai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk rokok. Rokok yang dimaksud didalam PMK tersebut ialah jenis rokok elektrik.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK No. 143 Tahun 2023, tarif pajak rokok telah ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Cara untuk menghitung besaran pajak rokok yakni dengan mengalikan dasar dari pengenaan pajak rokok dengan tarif pajak rokok. Proses pemungutan pajak rokok dilaksanakan oleh kantor Bea dan Cukai bersamaan pemungutan cukai rokok. Pemungutan pajak rokok dilaksanakan dengan acuan kepada petunjuk teknis pemungutan pajak rokok.
PMK No. 143 Tahun 2023 ini menjadi aturan turunan dari UU No. 1 Tahun 2022 terkait dengan Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Didalam Pasal 33 ayat (2) UU HKPD sebelumnya menyatakan pajak rokok dikenakan terhadap rokok yang meliputi sigaret, rokok daun, cerutu dan juga bentuk rokok lainnya. Untuk pengenaan pajak rokok pada rokok lainnya belum diatur diatur didalam peraturan sebelumnya yakni Undang-Undang Pajak Daerah dan juga Retribusi Daerah (PDRD) serta aturan turunannya.
Pajak rokok sendiri merupakan hal yang berbeda dengan cukai rokok. Melalui adanya aturan terbaru ini, rokok akan dikenakan 2 jenis pungutan yakni cukai dan pajak. Meskipun cukai rokok dan juga pajak rokok merupakan pungutan yang berbeda, berdasarkan Pasal 2 ayat (5) PMK Nomor 143/2023, pemungutan pajak rokok akan dilaksanakan oleh kantor bea dan cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.
Penerbitan PMK No. 143 Tahun 2023 merupakan upaya pemerintah dalam mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat. Lewat PMK tersebut pemerintah juga berharap dukungan dari para pemangku kepentingan, termasuk di dalamnya pelaku usaha rokok elektrik didalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Pemberlakuan pajak rokok elektrik tersebut juga menjadi bentuk komitmen pemerintah pusat untuk memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok terhadap rokok elektrik sejak diberlakukannya pengenaan cukai pada pertengahan tahun 2018.
Baca Juga: Mengenal Tax Credit Per Country Limitation
Pengenaan pajak rokok elektrik juga menjadi upaya pemerintah dalam menjaga level playing field (kondisi lapangan usaha yang rata) antara rokok elektrik dengan rokok konvensional. Melalui adanya pajak rokok elektrik diharapkan bisa meningkatkan aspek keadilan, mengingat produksi rokok konvensional yang melibatkan petani tembakau dan juga buruh pabrik yang telah dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014.
Adapun berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan cukai rokok elektrik di tahun 2023 hanya sebesar Rp1,75 T atau 1% dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam 1 tahun. Namun, sejatinya cukai dan juga pajak rokok memiliki tujuan untuk membatasi konsumsi rokok di masyarakat.
Sebanyak 50% dari penerimaan pajak rokok tersebut telah diatur penggunaannya untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan juga penegakan hukum terkait dengan peredaran rokok illegal. Pajak rokok yang diterima provinsi dan dibagihasilkan ke kabupaten/kota ikut memberikan kontribusi terhadap program jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan. Kontribusi pajak rokok pada program jaminan kesehatan ditetapkan sebesar 37,5% dari realisasi penerimaan yang sumbernya dari pajak rokok.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.