Training Pajak – Perlu diketahui jika penghasilan yang diterima atau didapatkan oleh wajib pajak berdasarkan peraturan perpajakan akan terkena pajak baik penghasilan yang berasal dari dalam negeri ataupun yang berasal luar negeri. Terhadap penghasilan yang diperoleh besaran pajak yang terutang nantinya akan dikurangkan dengan besaran nilai kredit pajak atau pajak yang sudah dipotong atau dipungut pihak lain atau ditanggung oleh pemerintah atau yang dipotong diluar negeri.
Perlakuan atas penghasilan yang dipotong dari dalam negeri berbeda dengan yang sudah dipotong dari luar negeri. Ketentuan tersebut telah diatur di dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 24 terkait dengan Kredit Pajak Luar Negeri.
Mengenal Kredit Pajak Luar Negeri
Pajak yang dibayar di luar negeri atas penghasilan yang didapatkan wajib pajak dalam negeri dari di luar negeri bisa dikreditkan pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama sesuai dengan ketentuan perpajakan PPh.
Besaran dari kredit pajak tidak boleh lebih dari perhitungan pajak berdasarkan Undang – Undang PPh. Didalam menghitung batas jumlah pajak yang bisa dikreditkan, adapun sumber penghasilan yang didapatkan ialah penghasilan dari saham dan juga sekuritas serta keuntungan pengalihan saham dan juga sekuritas lainnya.
Berkaitan dengan pajak atas penghasilan luar negeri yang sebelumnya dikreditkan yang ternyata dikembalikan/dikurangkan, maka terhadap pajak yang terutang harus ditambahkan tahun pajak terjadinya pengembalian/pengurangan tersebut dilakukan.
Pengkreditan pajak luar negeri digabungkan dengan pajak yang sudah dipotong dari dalam negeri di tahun pajak yang sama sesudah penghasilan dari dalam serta luar negeri digabungkan. Terhadap penghasilan dari luar negeri yang berupa dividen sebagaimana dimaksud didalam pasal 18 ayat (2) UU PPh tidak bisa dikreditkan sesuai dengan PMK Nomor 192/PMK.03/2018. Indonesia sendiri menganut tax credit yang ordinary credit method yang menerapkan per country limitation.
Mengenal Tax Credit Per Country Limitation
Tax Credit Per Country Limitation merupakan suatu metode penentuan besaran kredit pajak yang bisa diperhitungkan sebagai pengurang pajak terutang yaitu tidak boleh melebihi perhitungan kembali kredit pajak sesuai dengan UU PPh. Yang mana jumlah perhitungan kembali kredit pajak setiap negara akan dihitung sesuai dengan penghasilan yang diterima dari negara tersebut.
Baca Juga: Simak Kenaikan Pajak Hiburan Menjadi 40% Ini
Melalui limit per negara memungkinkan besaran pajak yang dipotong diluar negeri tidak bisa dikreditkan sepenuhnya di dalam negeri. Dalam rangka melakukan penggabungan kredit pajak yang sudah dipotong atau terutang dari dalam negeri maupun luar negeri, maka wajib pajak dalam negeri tidak boleh untuk memasukkan pajak final seperti yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) Undang – Undang PPh, pajak final sesuai dengan norma perhitungan khusus dalam pasal 15 Undang – Undang PPh dan PPh tersendiri sebagaimana dimaksud didalam pasal 8 ayat (1) UU PPh.
Tax Credit Per Country Limitation juga dikenal sebagai sebuah metode kredit pajak yang bisa meringankan beban pajak berganda yang ditanggung wajib pajak dalam negeri. Melalui catatan jumlah pajak yang dipotong diluar negeri bisa sebagai pengurang pajak terutang dalam negeri tapi tidak boleh melebihi jumlah pengkreditan sebagaimana yang diatur didalam Undang – Undang PPh di Indonesia. Hal tersebut diatur didalam KMK 164/KMK.03/2022 terkait dengan mekanisme kredit pajak luar negeri.
Perhitungan Tax Credit dimulai dari penggabungan penghasilan dalam negeri serta luar negeri. Penggabungan penghasilan yang bersumber dari luar negeri atas penghasilan dari usaha atau penghasilan lainnya akan dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut, namun apabila wajib pajak menderita kerugian di luar negeri, maka terhadap kerugian tersebut tidak bisa diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.