Kursus Pajak – Kenaikan pajak hiburan di awal tahun 2024 kini telah menjadi sorotan. Masyarakat harus membayar pajak lebih tinggi karena diterbitkannya aturan terkait dengan kenaikan pajak hiburan. Aturan terbaru ini juga tersebut juga menjadi dilema baru untuk para pengusaha/pemilik bisnis, apakah nantinya mereka akan membebankan kenaikan pajak tersebut kepada konsumen atau akan ditanggung sendiri untuk menjaga usaha.
Ketentuan terkait dengan kenaikan pajak hiburan tertuang didalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 terkait dengan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Poin tersebut lebih spesifik ada didalam Pasal 58 ayat (2) yang mana bunyinya ialah sebagai berikut
“khusus tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen”. Ini menunjukkan dari 12 jenis jasa kesenian dan juga hiburan yang dikenakan pajak barang serta jasa tertentu, 11 di antaranya mempunyai tarif pajak maksimal sebesar 10%.
Berikut beberapa jasa kesenian dan juga hiburan yang dikenakan pajak:
- Tontonan film ataupun tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan di suatu lokasi tertentu secara langsung.
- Pergelaran kesenian, tari, musik,dan/atau busana
- Kontes binaraga
- Kontes kecantikan
- Pameran
- Pertunjukan sirkus, akrobat, dan juga sulap
- Permainan ketangkasan
- Pacuan kuda dan juga perlombaan kendaraan bermotor
- Olahraga permainan yang menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan juga perlengkapan untuk olahraga serta kebugaran
- Rekreasi wahana air, wahana pendidikan, wahana ekologi, wahana budaya, wahana permainan, wahana salju, pemancingan, kebun binatang dan juga agrowisata
- Panti pijat dan pijat refleksi
- Diskotek, kelab malam, karaoke, bar dan juga mandi uap/spa
Apabila dilihat dari waktunya, Presiden Joko Widodo telah menetapkan aturan tersebut sejak 5 Januari 2022. Ini menunjukkan jika aturan tersebut telah diteken sejak 2 tahun lalu. Pada beleid berjumlah 143 halaman tersebut ada kerangka ketentuan dan juga penjelasan berbagai aturan fiskal yang mana salah satunya terkait dengan PBJT yang mana pajak hiburan termasuk di dalamnya.
Baca Juga: Wujud Reformasi dari DJP Melalui PSIAP
PBJT merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Ini berarti pajak hiburan akan masuk ke kantong pemerintah daerah (pemda) yang mana tempat hiburan dan juga jasa tersebut berada. Hal tersebut juga memberikan kemungkinan perbedaan pada tarif pajak hiburan di setiap daerah. Pemerintah daerah akan mempertimbangkan sejumlah aspek dalam penentuan tarif pajak, mulai dari daya beli masyarakat hingga kebutuhan penerimaan.
Kenaikan pajak hiburan dinilai sangat berpotensi dalam memberatkan industri jasa kesenian dan juga hiburan yang baru saja pulih pasca pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut menjadi tantangan baru untuk para pengusaha sebab konsumen bisa dengan mudahnya memilih opsi dalam mencari hiburan ke luar negeri. Apabila hal ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin para pengusaha atau pemilik bisnis bisa melepas bisnisnya. Apabila dibandingkan dengan negara tetangga Thailand, pajak hiburan Indonesia memang terlampau tinggi. Yang mana Thailand hanya memberlakukan pajak hiburan dengan besaran 5%. Pemerintah tentu perlu memperhatikan hal tersebut dengan baik lagi.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.