Training Pajak – Pajak menjadi salah satu skema untuk suatu negara supaya bisa memperoleh pendapatan, yang mana nantinya dana yang terkumpul tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan juga pembangunan dalam berbagai bidang untuk kesejaahteraan masyarakat. Walaupun begitu, masih banyak wajib pajak yang melakukan penghindaran untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Apalagi melalui kebijakan pemerintah dalam sektor pajak yakni tax haven. Berdasarkan Organization of Economic Co-operation and Development (OECD) di tahun 2016, tax haven didefinisikan sebagai suatu negara/wilayah yang mengenakan pajak secara rendah atau tidak sama sekali mengenakan pajak, atau dalam artian bebas pajak serta menyediakan tempat yang aman untuk melakukan simpanan untuk menarik modal masuk.
Dapat disimpulkan, melalui adanya tax haven dapat memberi kesempatan untuk para pemodal atau investor asing untuk berinvestasi di suatu negara yang menerapkan tax haven tersebut dan juga memberi suatu pertimbangan untuk investor dalam menanamkan modalnya.
Definisi Tax Haven Country
Tax haven country ialah sebuah kebijakan dari suatu negara yang dengan sengaja memberikan fasilitas dan juga kemudahan dalam bidang perpajakan, yakni penetapan tarif yang lebih rendah atau bahkan tidak mengenakan pajak sama sekali dengan tujuan supaya pendapatan penduduk dari negara lain bisa dialihkan ke negara suaka pajak tersebut. Pada umumnya suatu negara mendefinisikan tax haven country secara berbeda-beda. Jadi kembali lagi, sesuai negara yang menerapkan kebijakan tersebut.
Sejak Kapan Tax Haven Ada?
Kehadiran dari tax havens menjadi suatu konsekuensi meningkatnya tarif pajak. Istilah kebijakan tersebut pertama kali muncul pada 17 mei 1894 di majalah The Times, ketika banyaknya wajib pajak di Inggris yang memindahkan kekayaannya untuk melakukan penghindaran pajak. Pasca Perang Dunia I, kebutuhan biaya karena kehancuran ekonomi pasca perang tersebut mendorong negara-negra untuk menaikan tarif pajak tujuannya supaya pendapatan negara meningkat.
Kemudian pada akhirnya tarif pajak meningkat hingga 72%. Sejak saat itu, tax havens lahir serta mulai diterapkan di 3 kota di Swiss yakni di Geneva, Basel dan Zuric. Ketika itu 3 kota tersebut menjadi pusat penghindaran pajak yang aman.
Baca Juga: Apa Sebenarnya yang Dimaksud Pembetulan Ketetapan Pajak
Karakteristik Tax Haven Country
Berdasarkan The United States Government Accountability Office menyebutkan terdapat 5 karakteristik dari Tax Haven Country, yakni sebagai berikut:
- Tidak ada pajak atau pajak hanya dijadikan sebagai nominal saja (bebas pajak)
- Tidak adanya transparansi didalam penerapan aturan UU beserta pelaksanaanya (lack of transparency)
- Tidak adanya pertukaran informasi perpajakan dengan negara lain (lack of effective exchange of information)
- Tidak adanya kewajiban bagi badan usaha asing untuk ada secara fisik di negara tersebut
- Negara yang menerapkan tax haven mempromosikan Negara/wilayahnya sebagai offshore financial center.
Sedangkan jika mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan nomor 650/KMK04/1994 menetapkan 3 kategori didalam pengklasifikasian negara tax havens, sebagai berikut:
- Negara-negara yang berpegang teguh dalam menerapkan International Taxes Aggreement
- Negara yang dikategorikan abu-abu, yang mana negara dalam kategori tersebut telah berpedoman dalam mengikuti perjanjian perpajakan internasional namun belum mengimplikasikannnya
- Negara yang masuk didalam blacklist tax havens, dimana negara dalam kategori tersebut tidak berkomitmen dan juga tidak menerapkan perjanjian perpajakan internaisonal.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.