Pahami Ketentuan Dividen Bebas Pajak Seperti Apa

Pahami Ketentuan Dividen Bebas Pajak Seperti Apa

Brevet Pajak – Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dividen merupakan bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi dan juga disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan pada para pemegang saham. Sedangkan, mengutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan/OJK (sikapiuangmu.ojk.go.id), dividen menjadi bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan pada pemegang saham. Untuk jumlah dividen yang akan dibagikan diusulkan oleh dewan direksi perusahaan serta disetujui di dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

Jenis-Jenis Dividen

Ada beberapa jenis dividen, diantaranya ialah sebagai berikut:

1. Dividen saham

Diberikan saat jumlah saham pemilik saham meningkat atau bertambah. Sedangkn untuk cara pembayarannya ialah dengan menambah jumlah sahamnya.

2. Dividen likuidasi

Yakni pengembalian modal dari suatu perusahaan untuk para pemilik saham. Jika perusahaan mengalami kebangkrutan, maka perusahaan pun memiliki hak untuk mengembalikan saham modal pada pemilik saham. Tujuannya ialah supaya perusahaan tidak mempunyai utang atau masalah di kemudian hari.

3. Dividen tunai

Yakni pembagian dividen yang dilakukan secara tunai. Suatu perusahaan bisa jadi akan membayarkan dividen tunai sebanyak 2 hingga 4 kali dalam 1 tahun.

4. Dividen properti

Yakni dividen yang dibayarkan dengan menggunakan aktiva atau aset, selain kas perusahaan. Bisa dalam bentuk rumah atau properti lain yang mempunyai nilai setara dengan dividen hasil persetujuan rapat pemegang saham. Pembayaran tersebut dilaksanakan sebab  perusahaan mengalami penurunan kas guna membayar dividen secara tunai. Tapi, dividen properti jarang dilakukan perusahaan tergolong cukup rumit dan juga kurang disukai oleh para pemilik saham;

5. Dividen janji utang (skrip)

Yakni metode pembayaran dividen skrip atau janji utang yang dilakukan dengan cara membuat janji utang perusahaan untuk para pemegang saham pada jangka waktu tertentu. Ada juga bunga, sehingga perusahaan wajib untuk membayar bunga dan juga utangnya untuk para pemilik saham.

Baca Juga: Ketahui Aturan Baru Natura Pajak: Fasilitas Kantor yang Terkena Pajak

Pengenaan Pajak untuk Penerima Dividen

Mengacu pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 terkait dengan Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen menjadi bagian dari penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) yang terkena tarif final 10 % dari jumlah bruto.

Disamping itu, ada juga yang dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20 % dari dari jumlah bruto dividen, untuk penerima penghasilan dividen yang merupakan orang pribadi yang tinggal di luar negeri. Tarif sebesar 20 % tersebut juga berlaku untuk perusahaan luar negeri yang mengoperasikan usahanya di Indonesia.

Apakah Dividen Bebas Pajak?

Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 terkait dengan Cipta Kerja, pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan pajak dividen melalui sejumlah syarat. Tujuan dilaksanakannya pembebasan pajak dividen tersebut ialah untuk mendorong investasi di pasar keuangan ataupun sektor rill.

Persyaratan untuk pembebasan pajak telah diatur didalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan, untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dan PMK No. 18/PMK.03/2021 terkait dengan Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan juga Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.