Kursus Pajak – Satu dari dua syarat untuk menjadi seorang wajib pajak ialah telah mendapatkan penghasilan. Misalnya ialah seorang investor, yang tidak terlepas dari kewajiban membayar pajak untuk negara. Investor tersebut memperoleh penghasilan dari investasi saham yang dilakukan baik itu di dalam negeri ataupun di luar negeri.
Terhadap investasi saham tersebut investor terutang pajak yang mana dalam hal ini ialah pajak penghasilan. Pajak atas saham ialah perlakuan perpajakan bagi transaksi yang berhubungan dengan penjualan saham dan juga dividen oleh seorang investor. Perlu diketahui jika tidak semua transaksi yang ada di Bursa Efek terutang pajak.
Tapi, yang dikenakan pajak hanya transaksi dengan bentuk penjualan saham dan ketika investor mendapatkan penghasilan berupa dividen. Dengan kata lain, pajak saham tidak akan dikenakan terhadap transaksi pembelian saham. Dari berbagai jenis investasi pasar modal, investasi saham menjadi pilihan yang yang diminati oleh banyak investor.
Tidak perlu diragukan lagi, memang keuntungan melakukan investasi saham sangat nyata dirasakan. Investasi saham bisa memberikan tambahan penghasilan berupa Capital Gain, apabila pemegang saham menjual saham yang mereka miliki di atas harga pembelian. Manfaat lain yang didapatkan ialah menerima pembagian laba untuk para pemegang saham yang dikenal dengan istilah dividen.
Pada konteks perpajakan penghasilan terhadap penjualan saham dan juga dividen tersebut akan menjadi objek pajak penghasilan yang bersifat final. Semua jenis investasi baik itu yang dilaksanakan di Indonesia ataupun di luar negeri merupakan suatu aset atau harta yang harus dilaporkan oleh wajib pajak didalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Perlakuan Pengenaan Pajak untuk Saham di Indonesia
Pajak yang dikenakan terhadap penjualan saham di Indonesia dilaksanakan dengan cara pemotongan yang dilakukan oleh Bursa Efek lewat broker saham. Kemudian, broker akan menyetorkan pajak transaksi terhadap penjualan saham yang terjadi pada negara. Pengenaan pajak tersebut saat pemilik saham melakukan penjualan saham, tidak peduli hasil penjualan investasi saham tersebut dalam keadaan laba ataukah rugi. Di Indonesia sendiri, tarif pajak penjualan saham besarnya ialah 0,1% dari saham yang dijual baik itu dalam keadaan capital gain ataupun capital loss.
Baca Juga: Mengenal Seperti Apa Aspek Pajak Bisnis Hotel
Perlakuan Pengenaan Pajak untuk Saham di Luar Negeri (US)
Saat penjualan saham dalam keadaan capital gain, maka pihak US tidak akan melakukan pemotongan terhadap hasil keuntungan dari investor tapi hanya diakui sebagai Objek Pajak di Indonesia. Mengingat ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia menganut worldwide income system, sebab setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak, baik itu yang berasal dari Indonesia ataupun luar negeri diakui sebagai objek pajak.
Berkaitan dengan penghasilan berupa Capital Gain yang didapat dari saham US dihitung dengan cara menggabungkan ke dalam pendapatan lain yang menjadi dasar perhitungan PPh terutang, yang mana nantinya akan dilaporkan didalam SPT tahunan. Sementara itu, besaran tarif pajaknya dilakukan berdasarkan perhitungan PPh Pasal 17 UU Nomor 36 tahun 2008 terkait dengan Pajak Penghasilan.
Berbeda dari ketentuan pajak saham di Indonesia yang tidak melihat hasilnya dari sisi untung ataupun rugi, apabila hasil investasi saham di luar negeri dalam keadaan capital loss, maka tidak akan diakui sebagai objek pajak. Hal ini disebabkan hasil investasi tidak menghasilkan tambahan kemampuan ekonomis untuk investor.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.