Apakah anda tertarik untuk bekerja di dunia perpajakan? Tentu saja Anda akan membutuhkan pelatihan pajak, sebab kelas pajak ini akan membantu anda untuk mendapatkan berbagai materi tentang regulasi pajak dan berbagai informasi di dalamnya. Dapat dipastikan bahwa pelatihan pajak akan membuat anda lebih siap untuk terjun secara langsung dalam dunia perpajakan. Tentu saja sebagai seseorang yang ingin bekerja di bidang pajak, ada begitu banyak hal yang perlu Anda ketahui. Salah satunya adalah tentang kebijakan yang diciptakan untuk menarik seseorang yang mempunyai banyak kemampuan, yaitu Expatriate Tax Regime.
Apa itu Expatriate?
Sebelum melangkah pada pembahasan Expatriate Tax Regime, tentunya sangat penting untuk mengetahui lebih dahulu apa yang namanya ekspatriat. Expatriate atau ekspatriat merupakan orang yang telah meninggalkan negara asalnya dan memilih untuk bertempat tinggal di luar negeri. Status dari ekspatriat ini lebih mengarah pada perubahan terhadap residence atau dasar pengenaan pajak untuk tujuan perpajakan itu sendiri. Residence yang dimaksud tersebut adalah mengarah pada negara tempat seseorang atau individu tersebut mempunyai tanggung jawab dalam hal melakukan pembayaran pajak yang pada umumnya terdapat penghasilan yang didapatkan mereka peroleh dari seluruh dunia.
Sedangkan, untuk Residence pada dasarnya ditentukan terhadap dasar keadaan dan fakta individu tersebut. Fakta dan keadaan ini khususnya dinilai lebih mengarah pada kaitan keterikatan maupun derajat individu dengan negara yang bersangkutan.
Bagaimana Penerapan Residence untuk Seorang Ekspatriat?
Penentuan Residence pada seseorang bisa didasarkan atas tempat tinggal yang dipergunakan secara permanen, hubungan keluarga, status kewarganegaraan, tempat menjalankan kebiasaan yang dilakukan secara kontinyu atau habitual abode, kehadiran secara fisik atau physical present, serta tempat menjalankan aktivitas dalam lingkup ekonomi dan sosial atau center of vita interest. Seseorang yang sudah memenuhi ketentuan dan syarat dasar pengenaan pajak Residence dalam sebuah negara, maka akan memperoleh status sebagai subjek pajak dalam negeri atau resident.
Penting untuk dipahami bahwa penentuan status seperti ini ditentukan atas ketentuan domestik sebuah negara, maka dari itu ketentuan yang ada mungkin saja berbeda antara satu negara dengan negara yang lain. Perbedaan kebijakan domestik yang muncul terhadap Residence pada konteks perpajakan lintas batas, bisa menjadi penyebab terjadinya keadaan yang mana subjek pajak menyandang status subjek pajak dalam negeri pada dua negara maupun dikenal dengan istilah dual Resident.
Baca Juga: Pajak Kontribusi Listrik Penerangan Jalan: Siapa Penerima Pajaknya?
Ketentuan Pajak untuk Subjek Pajak Dual Resident
Di saat seseorang berada dalam kondisi subjek pajak dual Resident, maka permasalahan ini dapat dipecahkan dengan tie breaker rule. Pada konteks ini, subjek pajak dalam negeri akan memperoleh perlakuan pajak yang berbeda dibandingkan dengan subjek pajak luar negeri maupun yang non Resident. Misalnya seperti negara yang telah menerapkan sistem worldwide akan memberikan pengenaan pajak pada subjek pajak dalam negeri terhadap penghasilan yang didapatkan dari seluruh dunia.
Sementara itu, Subjek pajak luar negeri hanya akan dibebankan pajak terhadap penghasilan yang didapatkan dan sumbernya berasal dari penghasilan dari dalam negeri atau dari Indonesia. Dengan begitu, seorang ekspatriat bisa memiliki status sebagai subjek pajak dalam negeri dan juga menjadi subjek pajak luar negeri sekaligus, karena hal tersebut berdasar pada status residence-nya. Sedangkan, Expatriate Tax Regime Ini merupakan sebuah ketentuan yang berkaitan dengan ekspatriat yang statusnya Residence dan berpindah dari negara asal ke negara lainnya dan terus bisa dibebankan pajak yang berkaitan dengan penghasilan tertentu dengan seolah-olah mereka tetap akan menjadi resident pada negara sebelumnya.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.