Hallo taxas! Dalam memenuhi kewajiban perpajakan, terkadang Wajib Pajak memiliki jumlah kredit pajak yang lebih besar daripada jumlah pajak terutang, atau Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, maupun kemungkinan lainnya. Hal ini menyebabkan Wajib Pajak mendapatkan hak untuk mengajukan permohonan pengembalian pembayaran pajak kepada negara atau melakukan restitusi.
Tahukah kamu bahwa telah terbit aturan terkait percepatan kelebihan pembayaran pajak? Aturan tersebut adalah Peraturan Ditjen Pajak Nomor 5 Tahun 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. PER-5.PJ/2023 ini mulai berlaku sejak 9 Mei 2023.
Aturan ini mengatur tentang percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak orang pribadi, yaitu menjadi paling lama 15 hari kerja. Aturan baru ini mengubah aturan lama, dimana semula penyelesaian restitusi wajib pajak orang pribadi dengan nilai Lebih Bayar SPT PPh sampai dengan Rp100 juta yaitu pemeriksaan dengan waktu paling lama 1 (satu) tahun. Kini diubah menjadi pengembalian pendahuluan paling lama 15 hari kerja melalui proses penelitian.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan proses pengembalian lebih bayar wajib pajak orang pribadi yang mencapai Rp100 juta atau dibawahnya, dapat lebih sederhana dan cepat dari sisi restitusinya, hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita melalui kanal Youtube Kementerian Keuangan, Senin (24/07/2023).
Menkeu Sri Mulyani memaparkan bahwa terdapat 15.419 SPT PPh Orang Pribadi yang lebih bayar sampai dengan Rp100 juta dengan total nilai Rp56,32 miliar. Dari data tersebut, Kementerian Keuangan telah memberikan pengembalian pendahuluan sebesar Rp7,3 miliar.
DJP bertujuan memberikan layanan restitusi yang lebih sederhana, mudah, dan cepat untuk membantu cashflow wajib pajak. Aturan ini juga merupakan kepedulian dari Direktorat Jenderal Pajak kepada para Wajib Pajak Orang Pribadi dengan bentuk sistem restitusi yang lebih mudah dan sederhana. Proses restitusi akan dilakukan secara less intervention dan less face to face agar dapat menjamin akuntabilitas dan bertujuan menghindari penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, Kementerian Keuangan juga menyampaikan bahwa sosialisasi akan terus dilaksanakan agar wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal dan dapat mengurangi compliance cost (biaya kepatuhan) dengan signifikan.