Halo Taxas! Pernahkah kalian makan di restoran? Kalau teman-teman perhatikan pada struk pembelian, terdapat biaya tambahan belanja berupa pajak sejumlah 10% lho! Biasanya masyarakat menduga bahwa tarif tersebut adalah tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas pembelian barang konsumsi dari restoran tersebut, padahal tarif tersebut merupakan besaran untuk Pajak Restoran. Hal ini dikarenakan tarif PPN dan Pajak Restoran yang ditetapkan untuk masyarakat adalah sama yaitu sejumlah 10%. Namun, tarif PPN tersebut telah berganti menjadi sebesar 11% per 1 April 2022. Atas pembaruan tarif tersebut banyak masyarakat sadar bahwa selama ini telah keliru mengenali jenis pajak yang dikenakan pada pembelian pada restoran dan bertanya-tanya jenis pajak apa yang ditetapkan atas pembelian tersebut.
Kesimpulannya, pajak yang dikenakan atas pembelian di restoran bukanlah PPN melainkan Pajak Restoran. Lantas, pajak apakah Pajak Restoran itu?
Pajak Restoran
Pajak Restoran merupakan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. Artinya, pihak konsumen dibebankan pajak atas layanan yang dinikmatinya. Namun, pihak restoran tetap berkewajiban untuk memungut, menyetor, hingga melaporkan pajaknya. Menurut jenisnya, Pajak Restoran merupakan pajak yang termasuk ke dalam Pajak Daerah. Aturan mengenai Pajak Restoran dapat dijumpai pada Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Lalu, apa bedanya dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ialah pajak yang dikenakan atas transaksi barang atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak Pribadi atau Wajib Pajak Badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Serupa dengan Pajak Restoran, Penjual barang/jasa memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Akan tetapi, pihak yang memiliki kewajiban untuk membayar besaran PPN tersebut adalah Pembeli atau Konsumen. Satu hal yang membedakan PPN dengan Pajak Restoran ialah dari sisi pemungut pajaknya. Transaksi yang dikenakan PPN dipungut oleh Pemerintah Pusat (Direktorat Jenderal Pajak), sedangkan transaksi yang dikenakan Pajak Restoran dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Perhitungan Pajak Restoran dan PPN
Pajak Restoran dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak restoran dengan dasar pengenaan pajak. Adapun tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)-nya didapatkan dari jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.
Sementara itu, PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif tunggal pajak yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak. Sebagaimana pembaruan tarif yang mulai diterapkan per 1 April 2022, maka tarif tunggal yang berlaku saat ini ialah 11% sedangkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)-nya diambil dari jumlah transaksi atas barang/jasa.