Kursus pajak dapat diikuti baik oleh wajib pajak maupun seseorang yang ingin bekerja di bidang perpajakan. Terlebih untuk wajib pajak yang termasuk sebagai PKP dan ingin melakukan kewajiban perpajakan dengan lebih efektif dan efisien. Otoritas pajak atau DJP (Dirjen Pajak) menyebutkan bahwa pemerintah sudah memberikan penyediaan suatu insentif, yakni supertax deduction agar bisa diambil manfaatnya oleh para pebisnis atau pelaku usaha yang berperan sebagai wajib pajak.
Penting untuk diketahui supertax deduction merupakan insentif pengurangan pajak yang diberikan pada pihak yang menjalani program pendidikan vokasi dan pihak yang sedang meneliti melakukan pengembangan tertentu.
Pemberian insentif seperti ini diberikan oleh pemerintah supaya tak bisa mendorong investasi terhadap industri padat karya dan memberikan dukungan pada program penciptaan lapangan kerja, serta penyerapan tenaga kerja Indonesia. Rian Ramdani yang mana berperan sebagai Penyuluh Pajak Ahli Muda Dirjen Pajak, menyebutkan bahwa supertax deduction bisa diambil manfaatnya oleh entitas bisnis, seperti perusahaan atau badan usaha yang melakukan aktivitas vokasi.
Tetapi, juga diingatkan terdapat berbagai hal yang harus dipertimbangkan oleh perusahaan. Disebutkan bahwa sebelum mengambil manfaat dari supertax deduction vokasi, ada tiga hal penting yang bisa diperhatikan, yakni mempersiapkan surat keterangan fiskal, mengirimkan surat pemberitahuan melalui OSS (Online Single Submission) , serta menerima notifikasinya.
Rian juga memberikan penjelasan bahwa surat keterangan fiskal dengan mudah di online online. Surat keterangan fiskal tersebut akan dipergunakan untuk pembuktian oleh wajib pajak yang tidak sedang dalam kondisi rugi fiskal dan sudah memenuhi kewajiban pajak seperti halnya yang disyaratkan untuk menerima insentif tersebut atau supertax deduction. Untuk pemberitahuan melalui OSS (Online Single Submission), maka wajib pajak bisa mempergunakan contoh format yang terdapat dalam lampiran C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 Tahun 2019. Pada surat pemberitahuan tersebut juga harus terdapat lampiran perjanjian kerjasama dan surat keterangan fiskal dari wajib pajak.
Di samping itu, Rian juga menyebutkan apabila persyaratan sudah dilengkapi dan tidak terdapat kekurangan, maka akan dilakukan penerbitan notifikasi yang telah menyatakan bahwa wajib pajak bisa memanfaatkan program insentif yang telah diberikan pemerintah tersebut atau program insentif supertax deduction vokasi.
Baca Juga: 4 Tahapan yang Harus Dilalui untuk Menyelesaikan Sengketa Pajak
Selain itu, juga dijelaskan bahwa pemerintah sudah melakukan penerbitan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2019 yang mengatur tentang pemberian terhadap insentif supertax deduction pada bidang bisnis. Insentif tersebut juga diberikan untuk wajib pajak yang sudah terlibat pada pelaksanaan program pendidikan vokasi maupun sedang meneliti atau melakukan pengembangan tertentu.
Sementara itu, pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 Tahun 2019 pasal 2 ayat 2, dijelaskan bahwa wajib pajak bisa diberikan pengurangan penghasilan bruto yang tertinggi adalah 200% dari seluruh biaya yang dikeluarkan untuk aktivitas pemagangan, serta aktivitas pembelajaran atau praktik kerja. Dengan insentif supertax deduction vokasi yang dikeluarkan seperti ini, Pemerintah memiliki harapan bahwa pengusaha bisa memiliki peran yang aktif untuk menjalankan dan melaksanakan program pendidikan vokasi. Sehingga, nantinya bisa menghasilkan maupun menciptakan peserta didik yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan industri bisnis.
Sebagai bagian dari informasi, wajib pajak juga bisa melakukan pengajuan supertax deduction vokasi melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Supaya bisa mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih efisien atau menghemat pengeluaran perusahaan untuk pajak secara legal, perusahaan atau staf perusahaan bisa mengikuti kursus pajak untuk mendapatkan wawasan yang lebih luas mengenai regulasi perpajakan.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.