Brevet Pajak – Sengketa pajak sangat mungkin untuk terjadi apabila ada ketidaksepakatan antara wajib pajak dan otoritas pajak atau petugas pajak. Tetapi, undang-undang memberikan izin untuk wajib pajak supaya bisa menyampaikan keberatan dan mencari solusi penyelesaiannya melalui jalur hukum.
Tentu saja hal seperti ini akan sangat melelahkan dan bisa menghabiskan seluruh waktu dan tenaga anda. Oleh karena itu, supaya tidak Terjadi ketidaksepakatan tersebut, lebih baik mengikuti brevet pajak untuk mengetahui seluruh regulasi perpajakan yang diberlakukan. Dengan brevet pajak Anda juga bisa mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih efektif dan efisien lagi.
Pertama-tama, penting untuk terlebih dahulu diketahui bahwa sengketa pajak ini sangat mungkin terjadi dikarenakan beberapa alasan. Yang paling utama adalah dikarenakan kebijakan pajak yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak berdasar pada kewenangan yang diberikan dalam undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022, mengenai pengadilan pajak yang menjadi jaminan wajib pajak, agar bisa melakukan pengajuan upaya hukum jika merasakan ketidakpuasan atas kebijakan pajak yang diberlakukan oleh pemerintah atau otoritas pajak.
Kedua, terdapat sebuah perbedaan interpretasi yang terjadi antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak tentang aturan perundang-undangan yang diberlakukan. Ketiga, terdapat perbedaan atas cara perhitungan pajak mengenai jumlah pajak yang disetorkan wajib pajak pada negara, serta yang terakhir adalah, wajib pajak yang mengalami keberatan terhadap penetapan sanksi yang berupa denda pajak.
Tahapan Penyelesaian Sengketa Pajak
Berikut ini adalah terdapat beberapa prosedur yang bisa dilakukan oleh wajib pajak supaya bisa segera menyelesaikan sengketa pajak, diantaranya:
Melakukan Pengajuan Keberatan
Wajib pajak bisa mengajukan bentuk keberatan jika berpendapat bahwa ketetapan jumlah pajak yang harus dibayarkan tidak sebagaimana mestinya menurut anda, atau berarti bahwa ketetapan jumlah rugi untuk diri Anda sendiri. Surat keberatan wajib pajak bisa disampaikan melalui e-filing yang merupakan secara online pada laman resmi DJP atau melalui pos. Keberatan dapat diajukan kepada jangka waktu 3 bulan sejak Surat Ketetapan Pajak dikirimkan maupun sejak pemotongan pajak dilakukan oleh pihak ketiga.
Baca Juga: Pemadanan NIK-NPWP, DJP Mulai Menghimbau untuk Memvalidasi Data
Melakukan Pengajuan Gugatan
Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2022 pasal 1 ayat 7, pengajuan gugatan terhadap pelaksanaan pajak yang disampaikan kepada pengadilan pajak telah diatur dalam kebijakan tersebut. Buktikan bahwa gugatan merupakan upaya hukum yang bisa dilakukan oleh penanggung pajak atau wajib pajak atas pelaksanaan penagihan pajak maupun terhadap keputusan yang bisa diajukan gugatan berdasar pada kebijakan undang-undang pajak yang berlaku. Gugatan yang diajukan harus dilakukan dengan cara tertulis dan terdapat alasan yang jelas menyertainya.
Dalam mengajukan gugatan biasanya dilakukan dalam waktu 14 Hari semenjak tanggal pelaksanaan tagihan dimulai. Jangka waktu tersebut tidak mengikat apabila terdapat kondisi di luar kuasa dari subjek wajib pajak.
Permohonan Banding
Permohonan banding pada pengadilan pajak bisa dilakukan apabila wajib pajak tetap tidak menyetujui perihal materi nilai pajak dalam surat keputusan keberatan. Permohonan tersebut diajukan paling lambat 3 bulan semenjak surat keputusan keberatan diterima. Satu surat keputusan keberatan dapat digunakan untuk melakukan pengajuan satu surat permohonan banding.
Permohonan Peninjauan Kembali
Wajib pajak bisa melakukan pengajuan permohonan peninjauan kembali, namun tindakan tersebut hanya dapat dilakukan satu kali terhadap putusan pengadilan pajak pada Mahkamah Agung. Biasanya hal ini tidak akan menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan dari pengadilan.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.