Training Pajak – Pajak mungkin masih menjadi momok untuk sebagian besar masyarakat bahkan sampai saat ini. Mulai dari perusahaan multinasional sampai dengan pelaku UMKM, banyak dari mereka yang masih enggan serta menghindari kewajiban perpajakan mereka. Rendahnya tingkat dari rasio pajak pada PDB Indonesia menjadi cerminan masih rendahnya kepatuhan pajak dari masyarakat, yang mana hal tersebut bisa terjadi salah satunya karena dipengaruhi oleh literasi perpajakan.
Literasi terkait bagaimana menghitung pajak yang terutang, membayar pajak terutang, bagaimana melaporkan SPT Tahunan, sampai dengan yang paling sederhana bagaimana mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP masih terbilang sangat kurang di tengah masyarakat. Fiskus melakukan berbagai cara melalui kerja sama dengan berbagai pihak dengan tujuan mengedukasi masyarakat terkait dengan literasi perpajakan. Tapi sampai saat ini, tingkat kepatuhan pajak masyarakat masih terbilang rendah. Lantas, apa yang menjadi menyebabkan sulitnya masyarakat mempelajari serta menerima literasi perpajakan? Berikut beberapa diantaranya:
Kurangnya Kepercayaan dari Masyarakat
Alasan yang bisa dibilang paling lazim ialah karena kurangnya kepercayaan masyarakat pada pemerintah dalam melakukan pengelolaan pajak. Ini bisa terjadi karena tidak adanya kontraprestasi langsung didalam pemenuhan kewajiban perpajakan, masyarakat kemudian menjadi ragu terkait dengan kemana pajak yang telah mereka bayar akan digunakan.
Dan lagi banyaknya pejabat negara yang melakukan korupsi, yang mana hal tersebut semakin membuat masyarakat merasa insecure sehingga pada akhirnya berpaling dari pajak. Padahal, perlu diketahui jika kontribusi pajak sangat luas untuk kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama berkaitan dengan pembangunan infrastruktur negara. Banyak masyarakat yang masih belum mau untuk melihat dari sudut pandang pajak secara holistik, sehingga mereka akan sulit untuk menerima literasi perpajakan.
Aspek Psikologis dan Historis
Alasan berikutnya ialah dari aspek psikologis dan juga historis. Jika dilihat dari aspek psikologis, seseorang tentu akan merasa enggan jika upah yang dihasilkan karena jerih payahnya diambil. Beberapa masyarakat mungkin masih merasa jika pajak menjadi suatu upeti yang dipungut begitu saja, tanpa imbalan apa pun. Apalagi jika dilihat dari sisi komersial, kapitalisme memegang peranan yang penting pada jalan berpikir para pelaku usaha. Mereka merasa jika pajak menjadi salah satu beban usaha, sehingga sebisa mungkin justru dihindari.
Pada umumnya para pelaku usaha hanya membekali diri dengan literasi perpajakan yang memang mereka perlukan bagi usaha mereka, seperti halnya terkait dengan pendaftaran NPWP untuk mendapatkan pembiayaan dari bank. Kondisi psikologis dan juga budaya tersebutlah yang menjadi penyebab masyarakat enggan untuk membekali diri dengan literasi perpajakan, bahkan banyak yang memilih untuk mengelak dalam membayar pajak.
Baca Juga: Mengenal Lelang Eksekusi Pajak Lebih Detail
Edukasi Perpajakan yang Masih Kurang Tepat
Penyebab berikutnya ialah penyebaran edukasi perpajakan yang terbilang masih kurang tepat. Program inklusi perpajakan yang diterapkan didalam kurikulum pendidikan mulai dari sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi masih belum bisa terlaksana secara maksimal. Hal tersebut kemungkinan disebabkan program inklusi perpajakan dilakukan mulai dari perguruan tinggi. Pembentukan mindset serta pembekalan literasi perpajakan yang dilakukan sejak dini bisa memudahkan pemberian edukasi nanti ketika tiba waktunya memenuhi hak serta kewajiban perpajakan.
Kompleksnya Peraturan Perpajakan
Kompleksnya pengaturan terkait dengan perpajakan baik materil ataupun formil cukup membuat literasi perpajakan menjadi cukup sulit untuk dipahami. Tentu sebagian besar masyarakat yang bukan secara khusus mempelajari perpajakan merasa enggan untuk membaca peraturan perpajakan satu per satu. Ditambah lagi, peraturan perpajakan memang cukup sering mengalami perubahan, terutama yang berkaitan dengan tarifnya. Hal tersebut juga menjadi penyebab masyarakat kesulitan untuk mempelajari perpajakan.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.